RPH Surabaya Ancam Cabut Papan Izin Pedagang Jual Daging Gelonggongan

Selain pencabutan papan, manajemen RPH juga akan meminta dua pedagang itu untuk melakukan penandatanganan perjanjian tak akan memperdagangkan daging gelongong maupun mengambil suplai dari luar kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2023, 22:00 WIB
Daging gelonggongan memiliki warna lebih pucat dan lebih banyak mengandung air.

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho siap mengambil langkah tegas berupa pencabutan papan dan kartu tanda mitra perusahaan bagi para pedagang yang nekat menjual daging gelonggongan atau tak layak konsumsi.

"Kami beri sanksi cabut papannya, kartu tanda mitra juga diambil," kata Fajar di Kantor RPH Surabaya, dilansir dari Antara, Kamis (31/8/2023).

Pencabutan izin mitra dilakukan guna menjamin kualitas dan kelayakan daging untuk dikonsumsi masyarakat di Surabaya. Tak hanya itu, perbedaan harga antara daging gelonggong dan daging layak edar akan berdampak pada kondisi pasar.

"Tujuan mitra memastikan penjual ambil di RPH dan daging yang didistribusikan kemana saja, kami dapat informasi soal distribusi itu dari jagal mitra," ujarnya.

Selain pencabutan papan, manajemen RPH juga akan meminta dua pedagang itu untuk melakukan penandatanganan perjanjian tak akan memperdagangkan daging gelongong maupun mengambil suplai dari luar kota.

Jika tetap nekat menjual daging gelonggong, pihaknya tak segan menyerahkan penindakan kepada pihak berwajib.

"Jangka panjang akan koordinasi dengan pihak berwajib, setelah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi. Saya tegaskan karena fakta," ujarnya.

Hingga saat ini terdapat 122 pedagang yang sudah menjadi mitra RPH, 40 di antaranya berada di sekitaran Jalan Pegirian. "Kemudian 82 lainnya di pasar tradisional yang ada di Surabaya," ujarnya.

Penerapan sanksi tegas yang diambil didasari temuan oleh tim pengawas RPH dan DKPP terkait dua pedagang mitra perusahaan yang kedapatan menjajakan daging gelonggong.

"Ternyata daging gelonggong dipesan oleh penjual itu, awalnya dia ambil dari jagal RPH namun mereka juga ambil daging dari luar Surabaya padahal mereka punya papan mitra," ucapnya.

Diketahui, satu temuan didapatkan oleh petugas pengawas RPH saat melakukan kegiatan pemantauan dan pengamatan di Jalan Arimbi, Sabtu (26/8/2023) dini hari.

 


Mengandung Kader Air 80 Persen

Daging dengan kondisi berair itu didapati oleh petugas di satu pikap yang mengantar pesanan atas nama salah seorang pedagang di sama.

Kemudian, untuk melakukan tindak lanjut temuan itu, tim dari RPH, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada Rabu (30/8/2023) dini hari kembali melaksanakan pengawasan.

Mereka pun mencurigai satu pedagang yang melapak di tepi Jalan Pegirian menjual daging gelonggong. Sebab, saat petugas mendapati adanya ciri-ciri daging tak layak edar, seperti kondisi daging tampak basah, nampak tetesan air berwarna merah karena bercampur darah, dan teksturnya lunak.

DKPP Kota Surabaya langsung mengambil daging tersebut untuk dites kadar airnya. Hasilnya, daging tersebut memiliki kadar air 80 persen atau melebihi batas normal, sedangkan satu sampel lainnya terindikasi layak konsumsi dengan kadar air 70 persen.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya