Sanksi Tilang Pelanggar Emisi Kendaraan Mulai Diberlakukan Hari Ini, Polisi Pastikan Sesuai Prosedur

Sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/9/2023). Pengendaran yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 01 Sep 2023, 08:48 WIB
Petugas melakukan uji emisi mobil milik warga di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Penerapan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/9/2023). Kendaraan yang tidak lulus  uji emisi  saat dites akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.

Sementara kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi, meski sebelumnya belum pernah uji emisi, akan lolos dari sanksi tilang.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan sanksi tilang untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku. 

"Tentunya operasi ini dalam pengawasan kita, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya  untuk mengawasi  titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, dikutip dari Antara. 

Doni menjelaskan sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang. Diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraan miliknya. 

"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari.  Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum, " ucapnya. 

Doni juga membenarkan dari hasil sosialisasi beberapa hari tersebut masih banyak kendaraan yang belum lolos uji emisi. 

Bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat. Doni juga menyebut masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaan razia uji emisi tersebut dan jika ada yang menyimpang silakan menyampaikan laporan. 

"Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan," jelas Doni.

 


Gelar Razia

Petugas melakukan uji emisi kendaraan (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan pihaknya akan melakukan razia dengan mengecek kendaraan yang melintas. Melalui tes uji emisi, nantinya pengendara akan secara acak dicek petugas.

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," kata Doni, Kamis (31/8).

Kedepan, kata Doni, meskipun pengendara telah menunjukan surat hasil uji emisi sebelumnya. Namun, petugas akan tetap mengecek tes emisi ditempat, guna melihat kondisi terkini dari emisi kendaraan.

"Ya nanti kan dilihat berapa lama tesnya (kapan), jangan sampai nanti pelaksanaan uji nya sudah lama. Kita juga mau tau hasil uji terkini, layak dioperasionalkan gak," katanya.

 


5 Titik Razia

Razia Uji Emisi Dimulai, Simak Tipsnya Agar Tidak Kena Tilang

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?.(Tri Yasni/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya