Kominfo Rilis Draf Aturan Turunan UU Pelindungan Data Pribadi, Minta Publik Beri Masukan

Kominfo meluncurkan draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi sebagai turunan UU PDP, serta mengajak publik untuk memberikan masukan.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 01 Sep 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP), sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pengesahan UU PDP memberikan dasar bagi pemerintah, untuk melindungi hak fundamental masyarakat dengan lebih baik.

Budi pun mengatakan, sesuai dengan amanat UU Pelindungan Data Pribadi, pemerintah menyusun RPP PDP juga dengan melibatkan publik.

Terkait hal ini, Kementerian Kominfo pun meluncurkan laman https://pdp.id pada 31 Agustus 2023, sebagai tempat masyarakat memberikan masukan tentang RPP PDP.

"Melalui penyelenggaraan forum ini, Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi," kata Budi, Rabu (30/8/2023).

"Hal ini sesuai dengan mandat UU PDP," ujar Budi Arie Setiadi di Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi (FNPDP) Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali, seperti dikutip dari siaran pers Kominfo.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan sekarang pelaksanaan UU PDP masih berada dalam masa transisi selama dua tahun. Regulasi ini baru berlaku penuh pada Oktober 2024 mendatang.

Menurut Kominfo, ini dilakukan untuk memberikan kesempatan Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak-pihak pemrosesan data pribadi lain di sektor privat atau publik, mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi di tiap-tiap institusi.


Pelindungan Data Pribadi dan Perkembangan AI

Wakil Menkominfo Nezar Patria menambahkan, pelaksanaan perlindungan data pribadi semakin berdinamika dengan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

"Otoritas pelindungan data pribadi di beberapa negara telah menyusun pernyataan bersama menyoroti praktik pengumpulan data pribadi secara otomatis dan berskala besar," kata Nezar dalam acara yang sama.

"Pernyataan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa semua informasi yang kita unggah dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak," imbuhnya.

Adapun, RPP PDP yang tengah disusun mengatur lebih detail mengenai amanat UU PDP, yang meliputi ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk soal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi.

Menurut Wamen Nezar Patria, penyusunan RPP PDP sudah melalui proses yang panjang dan mengikutsertakan ahli dan pemangku kepentingan dari berbagai bidang.

"Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik," tuturnya.


RPP PDP Diharapkan Bisa Jadi Acuan

Data Pribadi (enisa.europa.eu)

Wamenkominfo berharap, RPP PDP bisa jadi acuan bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi dalam mempersiapkan aspek kepatuhan dari UU PDP.

Dalam pelibatan publik, Kementerian Kominfo juga mengklaim telah menerapkan kepatuhan terhadap UU PDP.

"Terhadap RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id," kata Nezar.

"Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi," pungkasnya.

Implementasi UU PDP dan peraturan turunannya sendiri disebut bakal berdampak luas terhadap ekosistem digital di Indonesia


Yang Diatur di UU PDP

Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (unsplash/nelsonah hegu).

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sendiri disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).

Sebagai informasi, UU PDP mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.

Regulasi ini mengatur hal subjek data pribadi atau hak perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.

Nantinya, lembaga tersebut akan melaksanakan sejumlah tugas, seperti perumusan dan penetapan kebijakan, serta strategi perlindungan data pribadi. Selain itu, lembaga tersebut akan melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya