Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal senilai Rp 21 Miliar di Jawa Barat dan Banten

Pada kurun waktu Januari sampai Agustus 2023, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Sep 2023, 11:25 WIB
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali memusnahkan sejumlah barang impor ilegal atau tak berizin dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,3 miliar beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi melakukan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten sepanjang Januari sampai Agustus 2023 ini, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 17 pelaku usaha. Jumlah barang impor ilegal yang masuk pelanggaran mencapai 166 ton senilai lebih dari Rp21 miliar.

Selanjutnya, barang hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan. “BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia dan melindungi produk lokal yang diproduksi di dalam negeri. Kami berharap unit kerja ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan post border di daerah,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang.

Pada kurun waktu Januari sampai Agustus 2023, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB.

Dari 101 pelaku usaha yang diawasi, 39 pelaku usaha (61 PIB) tidak melakukan pelanggaran, 55 pelaku usaha (82 PIB) ditemukan melakukan pelanggaran, dan sejumlah 7 pelaku usaha (7 PIB) masih dalam proses klarifikasi.

Dari 55 pelaku usaha yang melanggar, 17 pelaku usaha telah dimusnahkan barangnya secara mandiri dan dua pelaku usaha direkomendasikan pelarangan kegiatan importasi. Sedangkan, 36 pelaku usaha diberikan surat teguran.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 jo 21 Tahun 2023, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengawasan post border akan terus dilakukan oleh BPTN Bekasi di wilayah kerjanya yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten agar masyarakat terlindungi dari dampak negatif penggunaan barang impor ilegal. Di samping itu, akan tercipta pula persaingan usaha yang sehat dengan terwujudnya ketertiban niaga di bidang impor,” pungkas Tommy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya