Liputan6.com, Jakarta Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati Subsidi Listrik Rp 73,24 triliun dalam Asumsi Makro RAPBN 2024.
Nantinya subsidi listrik ini hanya diberikan kepada golongan tertentu saja misalnya rumah tangga miskin, rentan dan untuk mendorong transisi energi.
Advertisement
Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja pada Kamis, 31 Agustus 2023. "Pemerintah mengusulkan besaran Subsidi Listrik pada RAPBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP USD80/barel dan nilai tukar sebesar Rp15.000/USD," ujar Arifin melansir laman resmi Kementerian ESDM di Jakarta.
Subsidi listrik yang diberikan negara tersebut hanya diperuntukan untuk golongan tertentu saja misalnya rumah tangga miskin, rentan dan untuk mendorong transisi energi.
"Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2024, yaitu memberikan Subsidi Listrik kepada golongan yang berhak, subsidi Listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan dan mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," tegasnya.
Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif kehidupan ekonominya.
Berdasarkan situs PT PLN Persero, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang bisa dijangkau oleh segala kalangan masyarakat Indonesia.
Dan yang akan mendapatkan subsidi adalah golongan masyarakat yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, maka golongan pelanggan lainnya tak mendapatkan subsidi listrik. (SF)
Asumsi Makro
Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyepakati Asumsi Dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2024. Besaran asumsi makro yang disepakati tersebut sesuai dengan yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait RUU APBN tahun anggaran 2024 yang lalu.
Asumsi Makro yang disepakati tersebut meliputi, besaran ICP USD80/barel, Lifting Minyak dan Gas Bumi sebesar 1.658 ribu BOEPD, yang terdiri dari minyak bumi sebesar 625 ribu BOPD dan gas bumi sebesar 1.033 BOEPD. Untuk volume BBM bersubsidi disepakati sebesar 19,58 juta KL, yang terdiri dari Minyak Tanah sebesar 0,58 juta KL dan Minyak Solar sebesar 19,00 juta KL volume LPG 3 kg sebesar 8,03 juta MTon, subsidi listrik sebesar Rp73,24 triliun dan cost recovery sebesar USD8,25 miliar.
"Dalam RAPBN T.A. 2024, kami mengusulkan Subsidi Tetap untuk Minyak Solar sebesar Rp1.000 per liter, hal ini perlu dilakukan mengingat harga keekonomian Minyak Solar mencapai Rp11.250/liter sedangkan Harga Jual Eceran sebesar Rp6.800/liter. Minyak Solar masih banyak dipergunakan untuk transportasi darat, transportasi laut, kereta api, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, dan pelayanan umum, sehingga diperlukan upaya menjaga harga jual eceran Minyak Solar,"ujar Arifin dalam Raker hari ini, Kamis (31/8).
Lifting Minyak dan Gas Bumi sebesar 1.658 ribu BOEPD tersebut terdiri dari minyak bumi sebesar 625 ribu BOPD dan gas bumi sebesar 1.033 BOEPD diusulkan dengan mempertimbangkan adanya potensi tambahan produksi minyak bumi tahun 2024 sebesar +10.762 barel/hari, yang berasal diantaranya dari proyek Tangguh Train-3, Optimalisasi Pengembangan Lapangan-Lapangan (OPLL) Pertamina Hulu Kalimantan Timur, OPLL Sanga-Sanga ramp up, dan Lapangan Haur Gede.
"Di gas bumi, potensi tambahan produksi tahun 2024 adalah sebesar +-329,78 MMSCFD. Tambahan tersebut diantaranya berasal dari Proyek Tangguh Train-3,OPLL Sanga Sanga, proyek Dayung facility optimalisasi, proyek optimalisasi fasilitas produksi Anoa Hub, dan Plant of Development (POD) Central Secanggang,"terang Arifin.
Advertisement
Subsidi BBM
Mengenai Subsidi BBM, Menteri Arifin mengatakan, arah kebijakan subsidi BBM adalah pemberian subsidi tetap untuk minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah serta melanjutkan roadmap registrasi konsumen pengguna BBM. "Karena itu pemerintah tetap memberikan Subsidi Tetap untuk Minyak Solar sebesar Rp1.000 per liter,"ujar Arifin.
Hal tersebut menurut Arifin perlu dilakukan mengingat harga keekonomian Minyak Solar mencapai Rp11.250/liter sedangkan Harga Jual Eceran sebesar Rp6.800/liter.
"Minyak Solar masih banyak dipergunakan untuk transportasi darat, transportasi laut, kereta api, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, dan pelayanan umum, sehingga diperlukan upaya menjaga harga jual eceran Minyak Solar,"tutur Arifin.
Demikian pula untuk pemberian subsidi LPG 3 kg, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian subsidi ini untuk melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis orang dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat, diantaranya dengan pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg berbasis teknologi.
"Pelaksanaan transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat,"pungkas Arifin.