Liputan6.com, Jakarta Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa, yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi maka SIM atau STNK ditahan.
"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan," katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/9/2023).
Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan.
Advertisement
"Maka nanti STNK yang jadi barang bukti," katanya.
Doni menjelaskan, razia uji emisi juga bisa sekaligus mengecek kelengkapan yang lain seperti surat-surat pengendara.
"Karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain, tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," katanya.
"Misalnya, sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Namun Doni menegaskan razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
"Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," katanya.
Bukan Syarat Perpanjangan STNK
Doni juga menambahkan hasil lulus uji emisi atau bukan menjadi syarat perpanjangan STNK.
"Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Nanti dalam Perpol (peraturan Kepolisian) akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas Kepolisian.
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Doni Hermawan.
Doni menjelaskan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Doni.
Sanksi Tilang Pelanggar Uji Emisi Mulai Berlaku 1 September 2023, Denda hingga Rp 500 Ribu
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar emisi mulai 1 September 2023.
Pemberlakuan sanksi tilang ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor. Sedangkan untuk mobil dikenakan denda Rp 500 ribu, demikian dikutip dari Antara, ditulis Jumat (1/9/2023).
Adapun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengawasi sanksi tilang kepada pelanggar emisi mulai Jumat, 1 September 2023 untuk menjamin pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku.
Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menuturkan, operasi tersebut dalam pengawasannya. “Untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan Razia,” ujar Doni.
Doni menuturkan, sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang itu sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraan miliknya.
"Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” kata dia.
Doni juga mengungkapkan, dari hasil sosialisasi beberapa hari itu masih banyak kendaraan yang belum lolos uji emisi. "Memang dari beberapa hasil uji masih banyak yang belum lolos,” ujar dia.
Doni mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan itu rutin dirawat. Doni juga mengatakan, masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaan razia uji emisi itu dan jika ada yang menyimpang silakan menyampaikan laporan.
"Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan,” ujar Doni.
Advertisement
Peneliti Sebut Transportasi Perlu Solusi Menyeluruh Tekan Emisi
Dikutip dari Antara, peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) Seny Damayanti menuturkan, perlu solusi yang menyeluruh atau komprehensif di sektor transportasi untuk menekan emisi yang berdampak pada tingginya polusi udara di Jakarta.
Ia mengatakan, emisi dari berbagai moda transportasi dan industri manufaktur menjadi penyebab tingginya polusi udara di DKI Jakarta.
“Moda transportasi darat masih menjadi penyumbang utama polutan di Jakarta. Terutama heavy duty vehicle atau kendaraan seperti bus, truk dan lain sebagainya,” ujar dia Selasa, 29 Agustus 2023.
Pengajar Teknik Lingkungan ITB itu menilai, ada sejumlah skenario pengendalian di sektor transportasi yang dapat dijalankan untuk mengurangi tingkat emisi karbon, yaitu penerapan Euro 4 untuk kendaraan penumpang, bus, dan truk yang dimulai pada Oktober 2018 untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan diterapkan pada April 2021 untuk kendaraan berbahan bakar solar.
"Namun untuk penerapan Euro 4 sepertinya masih belum maksimal. Hal ini juga terkait dengan teknologi bahan bakar. Bukan hanya mesinnya saja yang EURO 4," tutur dia.
Skenario pengendalian selanjutnya, ia menuturkan, berupa penggunaan bahan bakar gas alam terkompresi (CNG) di semua kendaraan bus dan truk baru, yang dimulai pada 2020.
Skenario Tambahan
Skenario ini merupakan tambahan dari penerapan Euro 4. Ia menambahkan, dengan cara menguatkan penetrasi pemakaian kendaraan listrik (EV) untuk menggantikan kendaraan konvensional. Kebijakan ini ditargetkan dapat diterapkan pada tahun 2025. Skenario ini juga merupakan tambahan dari implementasi Euro 4.
Seny menuturkan, adalah penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau pungutan terhadap pengguna jalan di tempat tertentu dengan cara membayar secara elektronik untuk mengurangi jumlah kilometer perjalanan.
"Kebijakan ini ditargetkan bisa diterapkan pada 2020 (tertunda) untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan umum," ujar dia. Selain itu, Seny menambahkan, dengan penerapan sistem scrapping atau pemusnahan kendaraan dengan masa manfaat 20 tahun atau lebih yang ditargetkan dapat dilaksanakan pada tahun 2025.
Advertisement