Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan yang tidak lolos uji emisi dikenakan sanksi tilang mulai hari hari ini, Jumat (1/9/2023). Direktorat Lalu Lintas menyiapkan lima titik pengujian yang tersebar di seluruh kawasan DKI Jakarta.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengistrusikan kepada perwira untuk mendampingi anggota tiap kali menindak pelanggar uji emisi.
Advertisement
"Kita lakukan pengawasan secara ketat, dan ditunjuk oleh Pak Subdit Gakkum setiap titik yang dilakukan razia uji emisi didampingi oleh perwira sehingga pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Doni mengatakan, penegakan hukum secara manual yang dilakukan oleh petugas di lapangan tidak sebaik tilang elektronik. Pada saat ada interaksi dengan petugas secara langsung tentunya kemungkinan-kemungkinan adanya polisi 'nakal' bisa saja ada.
"Itu harus diantisipasi baik bahwa prosedur penegakan hukum juga dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar dia.
Doni menerangkan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Ada 5 titik lokasi pengujian.
"Kita menertibkan masyarakat bagaimana kendaraan yang beroprasi di jalan itu sudah laik jalan sesuai ketentuan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap dia.
Uji Emisi untuk Tingkatkan Kualitas Udara
Menurut dia, kesadaraan masyarakat untuk melakukan uji emisi masih tergolong rendah. Padahal, mengoperasikan kendaraan yang tak lolos uji emisi berdampak pada polusi udara. Karena itu, diperlukan penegakan hukum untuk menyadarkan masyarakat
"Bagaimana pentingnya uji emisi kualitas kita lebih baik. Ini untuk kebaikan kita bersama ya jadi tidak perlu ada apa di masyarakat, mohon juga melihat dari sisi ini untuk kebaikan kita bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas udara khususnya di Jakarta agar bisa lebih baik," ujar dia.
Doni menerangkan, mekanisme tilang sama seperti biasa. Polisi bisa menyita SIM maupun STNK untuk kepentingan barang bukti di pengadilan.
"Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya yaitu bisa melaksanakan dengan denda di bank atau pun nanti dikirim ke pengadilan surat tilang yang disertai dengan hasil print out daripada uji emisi," ujar dia.
Advertisement