Dua Pasangan Suami Istri Ini Bawa 7 Kilogram Sabu dari Malaysia

Empat pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil ditangkap karena membawa 7 kilogram sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Selatan.

oleh Siti Hadiani diperbarui 02 Sep 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi narkoba, Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Tarakan - Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional di atas kapal penumpang KM Bukit Siguntang. Empat kurir yang merupakan pasangan suami istri, beserta 7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Narkoba dibungkus dengan plastik teh warna hijau tulisan abjad Cina, disimpan di sebuah keranjang barang yang ditumpuk di barang bawaan tersangka, untuk dibawa ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial SK. Pria tersebut didapati membawa narkoba menggunakan sepeda motornya di Jalan Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh personel didapati barang bukti sabu dengan berat 0,5 gram yang disimpan di dalam dashboard motonya. Kemudian diinterogarsi, SK mengakui jika sabu tersebut didapatkan dari seorang wanita berinisial MD yang diduga juga sebagai pengendalinya” jelas Ronaldo, Kamis (31/8/2023).

Berangkat dari keterangan SK, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MD dan diperoleh informasi bahwa aka nada pengiriman narkoba melalui kapal KM Bukit Siguntang yang dikirim pada hari Rabu (23/8/2023) dibawa oleh RH dan SM yang dikendalikan oleh tersangka MD.

Tim Opsnal Satresnakroba Polres Tarakan kemudian melakukan pengejaran terhadap barang yang dikirim melalui kapal tersebut. Tim dibagi menjadi dua, tim pertama ke siaga di Pelabuhan Semayang Balikpapan, dan ada juga yang standby di Pare-Pare.

“Pada Jumat (25/8/2023) lalu, tim yang siaga di Balikpapan menunggu kapal Bukit Siguntang dari Tarakan, kita instruksikan naik ke atas kapal, dilakukan penggeledahan lalu diamankan RH dan SM beserta barang bukti sabu yang dibagai dalam beberapa bungkusan berukuran besar. Barang haram itu disembunyikan bersama barang bawaan penumpang, seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tarakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku tersebut ini adalah aksi keempat yang mereka lakukan. Total sudah ada 17 kilogram narkoba jenis sabu yang berhasil diloloskan oleh para pelaku.

Pengiriman pertama, para pelaku berhasil meloloskan 5 kilogram narkoba dengan upah Rp 50 juta, kedua kalinya meloloskan narkoba 4 kilogram dan diberikan upah juga sebesar Rp 40 juta. Kemudian yang ketiga kalinya para pelaku meloloskan 8 kilogram dan upah Rp 180 juta. Sementara untuk aksi keempat para pelaku ini diberikan upah Rp 175 juta untuk meloloskan 7 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Namun, upah yang baru diterima Rp 10 juta.

Sementara itu Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama mengungkapkan barang bukti tersebut sempat dipindahkan. Setelah dilakukan interogasi tersangka baru menunjukkan tempatnya, disimpan didekat kamar mandi, ada 7 bungkus sabu.

“Tersangka RH dan SM cukup kooperatif. Kita juga sudah kantongi untuk identitas DPO sih Mr X ini merupakan salah satu jaringan besar narkoba di Kaltara, berdasarkan informasi yang kami peroleh dia adalah pemilik dan pengendalinya. Kita akan kembangkan lagi,” kata Gian.

Selain Sabu seberat 7 Kg, petugas juga menyita barang bukti lain berupa, 1 buah keranjang warna biru, 7 bungkus plastik teh warna hijau tulisan cina, 1 unit Hp merk samsung warna hitam dan 1 unit HP merk oppo warna hitam.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya