Vonis Mati dari Hakim untuk Pembunuh Sepupu Sendiri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan memvonis mati pelaku pembunuhan sepupu sendiri di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

oleh Siti Hadiani diperbarui 02 Sep 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Tarakan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan memvonis Edy Guntur (23) dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadhan. Vonis ini di atas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan Hakim Ketua Abdul Rahman Talib di Kantor Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (31/8/2023). Hakim menyatakan tiga terdakwa bersalah yakni Edy Guntur, Afrila dan Mendila.

“Putusan terhadap terdakwa Afrila adalah 10 tahun dari tuntutan 14 tahun penjara. Hal ini sudah dijelaskan majelis hakim, bahwa ada hal-hal yang meringankan dan juga pertimbangan peran dari terdakwa Afrila yang hanya ikut serta. Sedangkan untuk Mendila, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU diputus dengan pidana seumur hidup,” kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu.

Adapun pokok-pokok pertimbangan majelis hakim menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Edy Guntur, karena tidak ada hal yang meringankan. Kemudian pada pasal 340 KUHP telah terbukti secara sempurna menurut fakta-fakta di persidangan dan dari dakwaan tersebut.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harisman mengatakan terkait dengan sidang putusan kasus pembunuhan berencana, pihaknya masih mempunyai waktu untuk menentukan sikap atau banding. Pihaknya akan terus mengawal hingga proses upaya terakhir.

“Seperti yang telah dibacakan majelis hakim dalam persidangan, mengambil seluruh pertimbangan tuntutan JPU. Semuanya sesuai, termasuk juga dengan barang bukti. Intinya kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim,”katanya.

Ibu kandung dari Arya Gading Ramadhan, Jumiati yang menangis histeris setelah terdakwa Edy Guntur dijatuhi hukuman mati.  Orang tua korban merasa sangat puas dengan putusan Hakim Ketua.

“Alhamdulillah putusan ini sudah sesuai dengan yang kami harapkan. Orang tua mana yang hatinya tidak sakit anaknya dibunuh dengan sadis dan keji. Ini lah yang diharapkan oleh keluarga agar pelaku diberikan hukuman yang sepantasnya,” katanya. 


Kronologi Kejadian

Ilustrasi Pembunuhan

Edy Guntur, warga Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai, dipidana atas kematian Arya Gading Ramadhan yang merupakan sepupunya. Ia membunuh Arya dengan menikamkan pisau ke bagian dadanya.

Hingga korban menghembuskan nafas terkahir, korban kemudian dibungkus kain dan dikubur dekat kandang ayam di kebun nanas. Kasus pembunuhan ini pun baru terkuak diperkirakan 20 bulan lamanya.

Kejadian itu di lokasi kandang ayam korban, di RT 01 Kelurahan Juata Permai, pada April 2021 lalu. Arya Gading Ramadhan sebelumnya dilaporkan hilang setalah sepekan meninggalkan rumah.

Pada 27 November 2022, orangtua korban mendapatkan informasi anaknya telah dibunuh Edy Guntur. Informasi ini didapatkan saat Edy dalam keadaan tidak sadar setelah mengkonsumsi sabu. Orangtua Arya kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tarakan.

Kepada Polisi Edy mengaku ia dan Afrila awalnya menculik korban untuk meminta tebusan Rp 200 juta kepada orangtua korban. Edy dipercayakan oleh orangtuanya untuk mengelola kandang ayam dan usaha pos kepiting, namun uangnya digunakan Edy untuk game online dan sabu.

Saat ditagih oleh bapaknya, Edy takut karena uang modal untuk usaha sudah habis sehingga muncul niatnya menculik Arya yang merupakan sepupunya sendiri.

Kemudian, Edy dan Afrila sempat membuat video Arya meminta tebusan kepada orangtuanya. Namun Arya memberontak dan berteriak. Edy pun panik lalu menusuk paha korban menggunakan badik.

Karena sudah melakukan penganiayaan, Mendila mengajak Edy untuk membunuh Arya agar aksi mereka tidak ketahuan. Edy setuju dan langsung mencari tali untuk menjerat leher korban.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya