Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan dinas operasional di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sangsi tilang terhadap kendaraan baik roda dua maupun empat yang tidak lulus uji emisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tilang uji emisi ini untuk membantu mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Adapun denda yang akan dikenakan Rp250.000,- bagi kendaraan roda dua dan Rp500.000,- roda empat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)