Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya masih menyiapkan peraturan pemerintah soal penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) di perbankan nasional. Penyiapan peraturan pemerintah tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 01 Sep 2023, 19:05 WIB
Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya masih menyiapkan peraturan pemerintah soal penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) di perbankan nasional. Penyiapan peraturan pemerintah tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan.
Pekerja menyelesaikan pesanan jahit di Pusat Industri kecil (PIK) di Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya masih menyiapkan peraturan pemerintah soal penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) di perbankan nasional. (merdeka.com/Imam Buhori)
Penyiapan peraturan pemerintah tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Menkop UKM, Teten Masduki juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah meminta agar penghapusan kredit macet cepat dilakukan dan tidak perlu ada kebijakan fiskal lagi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kredit macet yang dihapus itu adalah kredit usaha rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp 500 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menjelaskan terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM mendapatkan hapus tagih. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. Dan syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya