Pekerja menyelesaikan pesanan jahit di Pusat Industri kecil (PIK) di Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya masih menyiapkan peraturan pemerintah soal penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) di perbankan nasional. (merdeka.com/Imam Buhori)
Penyiapan peraturan pemerintah tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Menkop UKM, Teten Masduki juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah meminta agar penghapusan kredit macet cepat dilakukan dan tidak perlu ada kebijakan fiskal lagi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kredit macet yang dihapus itu adalah kredit usaha rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp 500 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menjelaskan terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM mendapatkan hapus tagih. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. Dan syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. (merdeka.com/Imam Buhori)