Hari Pertama Penindakan, Polisi Tilang 66 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta

Polisi merinci, 66 kendaraan yang tidak lolos uji emisi tersebut terdiri dari 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat. Adapun razia uji emisi pada hari pertama ini menjaring total sebanyak 248 kendaraan roda empat dan 223 kendaraan roda dua.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2023, 12:52 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan yang terjaring dalam uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menilang 66 kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi pada hari pertama razia, Jumat (1/9/2023). Penindakan ini dilakukan di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.

“Rekapitulasi hasil razia tilang uji emisi Jumat 1 September 2023, sebanyak 66 kendaraan dilakukan tilang,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

Ia merinci, 66 kendaraan yang tidak lolos uji emisi tersebut terdiri dari 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat.

"Untuk kendaraan roda empat, sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persen atau 215 di antaranya lolos uji emisi," kata Doni.

Sedangkan kendaraan roda dua yang dilakukan uji emisi berjumlah 223, dan 190 di antaranya dinyatakan lolos uji emisi.

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan pada Jumat (1/9) berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Adapun bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu,” kata dia.


Polisi Bisa Beri Sanksi Berlapis

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan uji coba ini telah sesuai hasil rapat koordinasi Ditlantas Polda Metro, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, hingga pemerhati lingkungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar uji coba tilang uji emisi pada Jumat, 1 September 2024. Selama tilang uji emisi, polisi juga akan memberikan sanksi tilang berlapis bagi pengendara yang melanggar aturan berkendara.

"Bisa saja, bisa. Karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain ya tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan saat ditemui di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat, (1/9/2023).

Doni menyebut, selain razia emisi, petugas juga akan memeriksa kelengkapan pengendara. Dirinya pun memberikan contoh pada pengendara sepeda motor, apabila tidak menggunakan helm tentu akan di kenakan sanksi tilang.

Namun, apabila pengendara tersebut tidak lolos uji emisi, maka akan dikenakan sanksi tilang berlapis.

"Iya awalnya kan dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas lain," jelas dia.

Doni menambahkan, razia uji emisi ini akan dilakukan terus menerus bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sampai dapat dipastikan sebagaian besar pengendara telah lulus uji emisi. Sementara terkait dengan waktu razianya, ia menyebut akan bersifat situasional.

"Nanti liat situasi dilapangan yang jelas penegakan hukum untuk menyadarkan masyarakat bagaimana pentingnya uji emisi kualitas kita lebih baik," tutupnya.

Infografis Jurus Menko Luhut Tangani Polusi Udara di Jabodetabek. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya