Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) telah menetapkan Personalia Dewan Penasehat dan Dewan Pakar APJIPMI masa bakti 202-2027.
Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi mengatakan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar yang dibentuk diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk mencapai kemaslahatan dan kemajuan asosiasi pest management (pengendalian hama) di Indonesia.
Advertisement
"Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita tuntaskan bersama-sama bagi pengembangan industri pest management di Indonesia ke arah yang lebih baik, terutama kaitannya dengan advokasi kita terhadap kepentingan asosiasi, kesesuaian dan dukungan regulasi bagi operasional industri jasa pest management, serta inovasi-inovasi di sektor jasa ini," ungkap Boyke dikutip Sabtu (2/9/2023).
Dia pun mengatakan, pembentukan ini sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APJIPMI, dan juga dengan memperhatikan saran, pendapat serta pertimbangan dari beberapa tokoh, shareholder dan stakeholder bidang usaha pest management di Indonesia.
Menurutnya, Dewan Pakar APJIPMI telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan sumbangsih pemikiran bagi asosiasi dan industri jasa pengendalian hama.
"Dewan Penasehat dan Dewan Pakar akan memberikan saran-saran yang membangun, memberikan pendapat serta pertimbangan baik lisan maupun tertulis secara formal untuk kebaikan dan kemajuan bersama," kata dia.
Direktur PT Arsa Manajemen Fasilitas, Adi permadi selaku pelaku usaha Facility Service dan Pest Management menyambut baik atas disahkannya Dewan Penasehat dan Dewan Pakar APJIPMI. Menurutnya, ini merupakan langkah strategis tak hanya bagi asosiasi, namun juga bagi stakeholder pengendalian hama di Indonesia.
"Kami optimis Dewan Penasehat dan Dewan Pakar akan memberikan arahan yang tepat dan positif bagi perkembangan industri jasa pest management," pungkasnya.
Susunan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar APJIPMI 2022-2027
Berikut adalah susunan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar APJIPMI 2022-2027.
Dewan Penasehat :
- Wahyu Purnomo, Pemerhati Pest Management Indonesia
- Edi Suryono, Pemerhati Pest Management Indonesia
Dewan Pakar :
- Dr. Wahyu Purbowasito, Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi dan Biologi BSN, Pakar Bidang Standardisasi
- Ir. Sumarna F. Abdurahman M.Sc., Ketua BNSP periode 2014 - 2018, Pakar Bidang Standard Kompetensi Kerja, Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja
- Ir. Adjar Prayudi, MCE., MCM., Direktur PBL/BPB Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR periode 2014 - 2017, Pakar Bidang Permukiman dan Perumahan
- Prof. Dadang, Ketua Umum Perhimpunan Entomologi Indonesia (PEI), Pakar Bidang Entomologi dan Pestisida
- Prof. Dr. Arif Sumantri, SKM, M.Kes, Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Pakar Bidang Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan
- Prof. Intan Ahmad, Ph.D, ITB, Pakar Bidang Hama Permukiman
- Dr. Khoirul Himmi Setiawan, M.Agr, Peneliti BRIN & Sekjend PRTRG 2020 - 2024, Pakar Bidang Rayap & Organisme Perusak Kayu
- Dr. Ir. H. Wahyu Darajat Natawigena, M.Si, UNPAD, Pakar Bidang Pengelolaan Hama Tikus dan Rodentisida;
- Dr. Ir. Idham Sakti Harahap, M.Si, IPB, Pakar Bidang Hama Gudang
- Sahat Silalahi, SE. MM., Kepala Kantor Hiperkes Prov DKI Jakarta 2015 - 2023, Pakar Bidang Higiene Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Diah Yusuf, Ph.D, Founder Indonesia Prima – Strategic Business Partner and Advisory, Pakar Bidang Pengembangan UMKM
Advertisement
Pelaku Usaha Pengendali Hama Minta Pemerintah Terbitkan Permenkes Khusus
Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta Permenkes No. 14 Tahun 2021 khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dicabut, kemudian menerbitkan permenkes yang mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi sebagaimana yang selama ini digunakan.
Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi mengatakan usulan pencabutan dan penerbitan Permenkes tersebut merupakan pertimbangan hasil keputusan rapat dan kajian APJIPMI bersama Dewan Pakar dan stakeholder di bidang usaha pest management/pengendalian hama.
"Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan usaha pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi yang dijalankan oleh anggota APJIPMI diklasifikasikan dalam Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya," kata Boyke, dikutip Rabu (29/3/2023).
"Namun dalam sistem OSS KBLI 81290 baru mengatur izin pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit saja, yang mana izin tersebut tidak cukup memenuhi syarat sebagai payung hukum perizinan bidang usaha kami," lanjuti dia.
Izin Operasional
Dia melanjutkan, demikian juga dengan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, belum mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi karena pasal tersebut mengatur bahwa perizinan berusaha subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
Sementara lingkup bidang usaha APJIPMI adalah pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang).
"Sebagian besar kegiatan bidang usaha pengendalian hama di Indonesia terkait hal itu. Adapun hama serangga dan binatang yang kami kendalikan diantaranya tidak membawa vektor penyakit seperti rayap, semut, lebah, laba-laba, dll" ungkap Boyke.
Advertisement