Optimalkan Dana Otsus, Bapperida Papua Barat Daya Gandeng USAID Kolaborasi Latih Para ASN

Baperinda Provinsi Papua Barat Daya menggadeng USAID Kolaborasi untuk membantu melatih dan mendampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam optimalisasi pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) agar tepat sasaran.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Sep 2023, 09:33 WIB
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya Rahman. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Baperida Provinsi Papua Barat Daya menggadeng USAID Kolaborasi untuk membantu melatih dan mendampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam optimalisasi pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) agar tepat sasaran.

Kerjasama tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Rabu, 29 Agustus 2023.

"Kerjasama dengan USAID Kolaborasi terkait dengan tata kelolah kepengurusan otonomi khusus dan dana otsus di Papua Barat Daya," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya Rahman, Kamis 31 Agustus 2023.

Dia menerangkan, Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu isu utama di Papua Barat Daya. Sebagaimana diketahui, Papua Barat Daya merupakan Provinsi baru di mana sumber daya manusia sangat terbatas baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Sehingga sangat membutuhkan adanya kolaborasi dengan pelbagai pihak yang memiliki kompetensi.

"Salah satunya yaitu USAID Kolaborasi yang akan membantu kami meningkatkan kapasitas daripada aparatur kami sehingga memiliki kemampuan memahami bagaimana cara kita untuk kelolah dana otsus dengan baik," kata dia.

"Termasuk di dalamnya kami di pemerintah provinsi punya tanggung jawab untuk evaluasi rencana anggaran dan program (RAP) Otsus yang ada di Kabupaten/Kota," sambungnya.

Rahman menyampaikan, ada aturan baru di dalam pengelolahan dana otonomi khusus bila mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

"Dahulu waktu jilid satu semua diatur oleh provinsi sementara kabupaten/kota mendapat bagian dari provinsi," ujar dia.

 


Punya Posissi Sejajar soal Penerimaan Dana Otsus

Dalam aturan baru, Rahman menerangkan, provinsi punya posisi yang sejajar dengan kabupaten/kota yaitu sama-sama penerima dana otsus.

Dia kemudian menyinggung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2022 tentang pengelolahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.

Di dalamnya, selain mengenai pagu juga diatur mengenai tata kelola termausk peruntukkannya diarahkan memenuhi PP No 106 Tahun 2022 tentang Kewenangan dan kelembagaan dan PP No 107 Tahun 2022 tentang Pengelolaan, Penerimaan, Pengawasan Dana Otsus, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua.

"Dana Otsus jilid kedua ada mandatory spending yang ditetapkan oleh pemerintah. Artinya pemerintah daerah dibatasi rambu-rambu jadi betul-betul dana Otsus tepat sasaran mengarah apa yang diharapkan dalam rangka mencapai Papua cerdas, Papua sehat dan Papua produktif," ujar dia.

Karena itu, kata Rahman dibutuhkan pengetahuan, dan keahilan sehingga yang menjadi tanggung jawab bisa dilaksanakan dengan baik.

"Tentunya untuk mencapai hal itu perlu ada peningkatan kapasitas. Melalui USAID kolaborasi ini harapan kami ke depan pengelolah tata kelolah otsus di Papua Barat Daya bisa lebih baik, tepat sasaran dan juga menyentuh tujuan daripada otsus itu sendiri. Kita sesuaikan dengan regulasi dan tuntutan masyarakat saat ini," tandas dia.

 


Meningkatkan Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan

Sementara itu, Chief of Party USAID Kolaborasi Project Caroline Tupamahu menerangkan, proyek USAID kolaborasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

"Tujuan utama dari program ini adalah bagaimana optimalisasi otsus untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama orang asli Papua dan dilaksanakan melalui penguatan tata kelola," kata dia.

Caroline menerangkan, USAID kolaborasi merupakan program hasil desain bersama Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri selama lima tahun dimulai sejak 22 Maret 2022.

"Ada dua hal penting, pertama meningkatkan kapasitas pemerintah atau pemda terkait tata kelolah jadi perencanaan, penganggaran, pengelolahan sampai monitoring dan evaluasi. Kedua, bagaimana penguatan masyarakat supaya bisa terlibat dalam proses pembangunan," ujar dia.

Caroline menerangkan, dalam hal ini Wahana Visi Indonesia akan memberikan pelatihan dan bimbingan perencanaan dan penganggaran kepada para perencana provinsi agar dapat mengelola dana secara efisien serta merespons kebutuhan masyarakat Papua melalui pelayanan publik dasar yang yang akuntabel dan responsif.

Saat ini, rujukannya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Kalau yang pertama semua uang itu dari pemerintah pusat di transfer ke provinsi dari provinsi baru dibagi ke kabupaten-kabupaten. Yang kedua ini tidak begitu dari nasional langsung ke kabupaten dan provinsi. Namun provinsi punya kewenangan untuk evaluasi kabupaten-kabupaten supaya apa yang dilakukan benar-benar sesuai tujuan bersama," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya