Liputan6.com, Jakarta PT Taspen (Persero) tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan plat merah tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan, lembaganya saat ini telah memeriksa mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy.
Advertisement
"Bahwa betul pada hari (Jumat 1 September 2023) ini ada pemanggilan terhadap istri mantan Dirut Taspen, tapi masih dalam proses penyelidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dikutip Minggu (3/9/2023).
Asep belum bisa menjelaskan secara detail kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
"Kami mohon maaf belum bisa memberikan proses lebih jauh, intinya kami (KPK) sedang mendalami penyelidikan perkara di PT Taspen," kata dia.
Pengakuan Mantan Istri ANS Kosasih
Sementara mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy mengaku kehadirannya ke KPK dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi.
Kehadiran Rina Lauwy ke markas antirasuah didampingi tim pengacara dan aktivis Irma Hutabarat.
"Jadi tadi saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022," ujar Rina di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
"Jadi, tujuan saya hari ini datang ke sini untuk memenuhi panggilan tersebut," dia menambahkan.
Peran Mantan Suaminya
Rina mengaku, dirinya didalami KPK soal peran mantan suaminya ANS Kosasih saat menjabat Direktur Investasi PT Taspen pada periode 2018-2022.
"Memang yang diperiksa adalah periode 2018-2022, di mana Pak Kosasih sudah masuk ke dalam PT Taspen yang saat itu sudah menjabat sebagai Direktur Investasi, kemudian jadi Dirut," kata Rina.
Rina menyebut KPK belum menetapkan tersangka dalam panggilan pemeriksaan terhadapnya. Ia menyebut, proses yang dia jalani masih dalam tahap penyelidikan.
"Enggak ada, masih penyelidikan," pungkas Rina.
Erick Thohir Tegaskan Bersih-Bersih BUMN dari Korupsi Belum Selesai: Tunggu Tanggal Mainnya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan dirinya tetap berkomitmen membersihkan korupsi di lingkup kementeriannya.
Bersih-bersih korupsi di tubuh perusahaan BUMN, dilakukan dengan menggandeng sejumlah instansi terkait, salah satunya adalah Kejaksaan Agung.
"Kami membongkar kasus Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun, Garuda Rp8,8 triliun, Waskita Rp2,5 triliun, dan Asabri Rp22,8 triliun. Ini hal yang luar biasa dan kehormatan buat kami dari BUMN bisa terus berkolaborasi dengan Kejaksaan karena sudah membongkar kasus-kasus besar," ujar Erick Thohir, di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Minggu (27/8/2023).
Erik menyatakan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan kejaksaan karena bahwa masih ada perusahaan-perusahaan BUMN yang bermasalah dari hasil audit.
"Masih ada yang lainnya, tunggu tanggal mainnya saja," ucapnya.
Menurutnya, yang sudah dilaporkan dan sedang di dalami oleh tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ialah Dana Pensiun.
"Yang kami laporkan waktu itu Dana Pensiun, tapi masih harus mendalami audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akan laporkan ke pihak kejaksaan," ujar Erick Thohir.
Seharusnya, kata Erick Thohir, targetnya pada Juli namun BPKP minta waktu dua bulan, karena ingin memastikan ada indikasi ke arah korupsi atau keaalahan manajemen.
"Perpanjangan waktu supaya bisa memisahkan mana yang korupsi mana yang salah manajemen atau administratifnya itu," ucapnya.
Advertisement
Andalkan Generasi Milenial
Erick Thohir mengakui Indonesia masih sulit bebas dari tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah kementeriannya.
Menurutnya, Indonesia bebas korupsi mungkin bisa di 2032, ketika generasi milenial saat ini menginjak usia 40 tahunan berkomitmen bersama untuk membertas korupsi di Indonesia.
Namum Erick Thohir tetap optimis, bersama kolaborasi dengan Kejaksaan Agung akan bisa membersihkan korupsi di perusahaan-perusahaan milik BUMN.