Sederet Insentif Pajak bagi Investor IKN Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkapkan, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk investor di IKN Nusantara

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 03 Sep 2023, 21:02 WIB
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) suplai beton readymix di Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak akhir 2023. (Foto: Waskita Beton Precast)

Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkapkan, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk investor di IKN Nusantara, salah satunya terkait pajak.

Insentif pajak ini salah satunya adalah tax holiday untuk bidang infrastruktur selama 30 tahun.

"Tax holiday (untuk) bidang infrastruktur sektor perumahan di Indonesia biasanya minimal investasi Rp. 100 miliar. Tapi untuk IKN cukup Rp. 10 miliar saja," kata Agung dalam acara ASEAN Investment Forum di Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Minggu (3/9/2023).

Adapun insentif untuk perusahaan asing yang berminat memindahkan kantornya ke IKN Nusantara, dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen. Dengan catatan, masa berlaku sampai 10 tahun.

Setelah 10 tahun, maka insentif pengurangan pajak akan dikurangi 50 persen hingga 10 tahun berikutnya.

Adapun ketentuan untuk fasilitas pajak tersebut. Pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.

Ketentuan kedua, memiliki substansi ekonomi di IKN Nusantara, dan membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.


Ganjar, Prabowo, dan Anies Baswedan Sepakat Lanjutkan Proyek IKN Jokowi

Banner Infografis Menanti Pengumuman Cawapres Pendamping Anies-Ganjar-Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan pergantian pemerintahan Presiden di tahun 2024 mendatang tidak akan mempengaruhi kebijakan terkait pembangunan ibu kota baru atau IKN di Kalimantan Timur.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan, IKN bukan hanya keputusan dari Presiden Jokowi, tetapi juga dari para pemimpin sebelumnya, yaitu Presiden Soekarno yang mempunyai visi untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan.

Kemudian Presiden Soeharto yang juga pernah berencana memindahkan ibu kota, kemudian berlanjut di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendorong pembangunan lebih merata.

“Presiden Jokowi yang memutuskan menjadi undang-undang. Poin kedua undang-undang, pertama bukan hanya 1 presiden saja dan undang-undang didukung sangat kuat di parlemen" jelas Agung usai Invesment Forum di The Sultan Hotel and Residence, Minggu (3/9/2023).

 


Proyek IKN Lanjut

Transisi menuju energi hijau di IKN Nusantara tidak hanya berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga memicu inovasi di sektor energi bersih. (Dok SKK Migas)

Agung melanjutkan, ketika Pemerintahan berganti nantinya, undang-undang terkait IKN tidak bisa diubah oleh presiden baru, melainkan harus dengan persetujuan parlemen.

Otorita IKN pun mengungkap sudah ada tiga calon presiden yang mendukung pembangunan ibu kota baru yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

"Karena ini sudah dikuatkan oleh undang-undang dan merupakan cita cita jangka panjang dari presiden pertama dan terakhir para (calon) pemimpin masa depan punya dukungan,” tegasnya.Adapun investasi pembangunan IKN Nusantara dari swasta untuk sektor yang tidak dibiayai oleh APBN. Agung mengatakan, pihaknya perlu memastikan swasta dapat memenuhi ketentuan terlebih dahulu mengenai tata ruang dan bisa memberikan nilai tambah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya