Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Sahroni mendatangi Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023) pagi. Dia berencana melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Namun, dia urung setelah menerima telpon dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.
"Secara pribadi bukan secara institusi atau organisasi, atau sebagai jabatan DPR. Saya ingin melaporkan seseorang petinggi Demokrat, terkait apa yang diucapkan pada tanggal 25 Agustus, bahwasanya saya ada di dalam ruangan itu," ujar Sahroni di Bareskrim.
Advertisement
Sahroni menyebut, apa yang disampaikan SBY berkaitan dengan rencana deklarasi Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sebagai pasangan dalam Pilpres 2024. Sahroni merasa ada yang harus diluruskan dari pernyataan SBY itu.
"Omongan (SBY) itu saya katakan enggak ada. Tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar. Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka. Tidak ada bahwa Anies-AHY akan dideklarasikan awal September, jadi enggak ada," kata Sahroni.
Sahroni menyebut, pada 25 September 2023 dirinya ada di lokasi saat mendengarkan paparan dari SBY soal perjalanannya sebagai capres 2004. Menurut Sahroni, saat itu SBY hanya bercerita soal pengalaman menjadi capres.
Nilai SBY Berbohong
Atas dasar itu, Sahroni menyebut harus melaporkan SBY karena dia nilai sudah berbohong. Namu laporannya itu urung dilakukan atas perintah Surya Paloh.
"Kenapa saya akhirnya memilih secara pribadi mau melaporkan, tapi tadi saya di jalan menelepon Ketua Umum bahwa saya akan melakukan pelaporan. Tapi Pak Surya memerintahkan kepada saya untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan," kata Sahroni.
Sahroni menyebut, selain Surya Paloh, capres Anies Baswedan pun melarang melakukan pelaporan terhadap Demokrat dan SBY. "Kebetulan, tadi Pak Anies juga meWhatsApp saya untuk meminta juga yang sama, pak Anies pengen fokus ke depan ini dalam rangkaian pemenangan dalam strategi pemenangan capres 2024," kata dia.
Advertisement