Reaksi Lolly Unyu soal Berita Ancaman Denda Miliaran Rupiah dan Bui, Buntut Dugaan Hina Simbol Negara Bareng Mayang

Lolly Unyu dan Mayang diminta tanggapannya soal pemberitaan yang menyebut risiko hukuman kurungan penjara hingga 5 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar apabila terbukti bersalah.

oleh Siti Sahira Aulia diperbarui 04 Sep 2023, 18:30 WIB
Mayang Lucyana dan Lolly Unyu dilaporkan atas tuduhan penghinaan simbol-simbol negara. [Foto: Instagram/lollyunyu]

Liputan6.com, Jakarta Sepekan berlalu dari munculnya kasus dugaan penghinaan Bendera Merah Putih, Mayang Lucyana dan Lolly Unyu hadir di kanal YouTube OPRA Entertainment untuk menjelaskan pada publik terkait kasusnya.

Dalam podcast tersebut, Lolly dan Mayang mengungkap sudut pandang mereka soal kontroversi ini.

Salah satunya, Lolly menegaskan bahwa meski laporan ini sudah secara resmi diajukan ke kepolisian, mereka tak lantas bisa langsung dinyatakan bersalah atau tidak. Pihak kepolisian memiliki prosedur dalam menangani laporan seperti ini.

“Jadi intinya kan kalau saat ini mah ya ada orang yang melaporkan gitu diterima dan itu juga kan kita melanggar hukumnya itu kan harus diselidiki dulu gitu,” begitu disampaikan Lolly.

Seperti diketahui, Mayang dan  Lolly Unyu, dilaporkan pada 26 Agustus 2023 lalu oleh seorang pengacara bernama Jaenudin, dikutip dari laman Showbiz Liputan6.com. Ini karena salah satu konten video mereka yang terlihat tertawa dan  bercanda saat televisi sedang menampilkan upacara penurunan bendera 17 Agustus.

 


Tuduhan terhadap Mayang dan Lolly Unyu

Mayang Lucyana (Foto: Instagram/mayaang.lucyaana)

Keduanya dituduh melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Mereka berisiko menghadapi hukuman kurungan penjara hingga 5 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar apabila terbukti bersalah.

“Dalam video tersebut, mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas selama penghormatan terhadap Bendera Merah Putih,” ujar Jaenudin.


Tanggapan Lolly soal Ancaman Penjara dan Denda

Proses kasus Mayang Lucyana masih berlanjut di kepolisian dan masih diselidiki. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menanggapi pemberitaan mengenai tuntutan dan ancaman denda yang menjadi ganjaran mereka apabila terbukti bersalah, Lolly justru bersikap santai dan menganggap apa yang dipublikasi media hanya trik untuk mendapat traffic.

"Itu dia kalau media kan harus memberi judul yang clickbait gitu kan. Kalau misalkan kayak (judul artikel) pasti orang akan langsung ngeklik, ya, 'kan?" ujar Lolly kalem ketika menanggapi soal narasi ancaman penjara dan denda 5 miliar rupiah yang diberitakan. 


Jadi Pembelajaran

Mayang Lucyana menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk bersikap. (Foto: Instagram/dodysoedrajat_1)

Dari kasus yang merambat hingga keduanya dilaporkan, Mayang mengaku mendapat pembelajaran untuk lebih berhati-hati. Terlebih dia menyadari bahwa sebagai public figure, aktivitas kesehariannya mendapat pantauan dari warganet.

“Semoga ini bisa jadi pembelajaran biar kita juga kontennya mungkin lebih yang bermanfaat ya mungkin menghiburnya juga menghibur yang baik dan benar,” tutur Mayang.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya