Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada setiap industri nakal atau yang menyebabkan pencemaran atau polusi udara di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Menperin usai memberikan kuliah umum bertajuk peningkatan indeks kepercayaan industri (IKI) melalui pengembangan sumber daya manusia industri, "SDM industri berkualitas, IKI meningkat" yang diselenggarakan Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat. "Pasti akan ada sanksinya," kata Menperin melansir Antara, Senin (4/9/2023).
Advertisement
Terkait apa saja langkah tegas yang akan dilakukan pemerintah mengenai pengendalian pencemaran udara yang diduga dilakukan industri terutama menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, Agus Gumiwang mengatakan regulasi dan sanksi bagi industri nakal merujuk kepada pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.
Agus mengatakan untuk membersihkan polusi atau pencemaran udara terutama di kawasan ibu kota, hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, membutuhkan satu konsep dan satu peta jalan yang jelas.
Tidak hanya itu, untuk membersihkan langit Jakarta menjelang digelarnya KTT ASEAN tahun 2023, eks Menteri Sosial yang menggantikan posisi Idrus Marham tersebut mengatakan setiap kementerian dan lembaga negara memiliki tugas serta tanggung jawab.
Kemudian bagi perusahaan atau industri di Tanah Air yang belum memiliki scrubber alat yang berfungsi menghilangkan racun lingkungan dari emisi suatu industri, Kementerian Perindustrian menegaskan dan mewajibkan hal itu harus dipatuhi.
Polusi Udara Jakarta Masih Parah, Pemerintah Perlu Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa?
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah tidak perlu terburu-buru menyalahkan PLTU sebagai salah satu penyebab polusi udara Jakarta.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah transportasi sehingga mengambing hitamkan PLTU sebagai pencemar udara Jakarta,” katanya kepada media.
Disisi lain, menurut Trubus, masalah polusi udara di Jakarta harus ditangani dengan penerapan situasi kejadian luar biasa (KLB) menyusul dampak buruk yang diakibatkan oleh polusi udara. Penetapan status itu menjadi penting agar penanganannya menjadi cepat dan tepat.
Menurutnya, pemerintah perlu secara komprehensif mengurai sumber polusi udara di Jakarta sehingga tidak salah dalam menentukan kebijakan.
“Jangan sampai solusi yang diterapkan justru tidak berefek apapun," lanjut dia.
Pemerintah, paparnya, jangan mengulur waktu dengan membuat kebijakan seperti meminta ASN agar melakukan kerja dirumah atau WFH.
“Itu menurut saya sia-sia. Pemerintah harus cepat membuat kebijakan yang tepat sasaran," ungkapnya.
Advertisement
Contoh
Misalnya, dia mencontohkan, dengan memberikan subsidi untuk angkutan umum karena polutan tertinggi dihasilkan oleh sektor trasnportasi.
“Jangan melulu menyalahkan sektor ini dan itu, tapi solusinya justru tidak tepat," ungkap dia.
Dampak Polusi Udara JakartaAkibat polusi udara di Jakarta, paparnya, bukan hanya kesehatan masyarakat yang terancam.
“Tapi yang terancam juga kesejahteraan masyarakat,” kata Trubus. Hal itu bisa terjadi jika pemerintah salah mengambil kebijakan karena menuding industri pembangkitan energi dan manufaktur sebagai penyebab utama polusi udara. “Pertumbuhan ekonomi akan terhenti gara-gara salah menerapkan solusi.”
Sekali lagi, dia mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan untuk mengatasi masalah polusi udara. Dengan demikian, ekonomi akan tetap tumbuh, pelayanan publik tidak terganggu serta masyarakat yang sehat dan sejahtera. “Ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa menjalankan roda perekonomian tanpa menghasilkan polutan," tuturnya.