Geger Penipuan Wine Berlogo Halal, Polda Metro Buru Pembuat dan Penjualnya

Seorang warga bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan produk wine bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan dicantumnya logo halal pada produk tersebut.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 04 Sep 2023, 16:56 WIB
Minuman dengan merk dagang Nabidz yang dianggap menyerupai wine namun mendapat sertifikat halal. (dok. Tangkapan layar Instagram @nabidzdessert/https://www.instagram.com/p/Ct5TY-nSmbh//Farel Gerald)

 

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan produk wine bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan dicantumnya logo halal pada produk tersebut.

"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual  wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal," kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja belum lama ini.

Sumadi menjelaskan kliennya telah membeli 12 botol via toko daring dengan harga Rp 250 ribu per botol. Kemudian kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak.

"Klien kami menanyakan 'bro, ini gimana? winenya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," kata Sumadi.

Sumadi menjelaskan, kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).

"Kemudian klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal, jelas wine itu haram," katanya.

Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan, produsen red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.

"Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," kata dia.

Saat melaporkan ke Polda Metro Jaya Adi membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Selain status di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine dengan merek Nabidz.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan kasus produk wine bermerek Nabidz yang terdapat logo halal.

"Untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (4/9/2023).

Namun Ade Safri tidak menjelaskan tepatnya tanggal berapa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.

 


MUI Pastikan Haram

Seorang pria bernama Muhamad Adinurkiat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh produsen produk red wine dengan merk Nabidz. (Dok. Istimewa)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk minuman wine merek Nabidz berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium memiliki kadar alkohol tinggi sehingga haram dikonsumsi oleh warga Muslim.

Saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa, Niam menyampaikan bahwa Komisi Fatwa MUI telah mendapat informasi mengenai tiga hasil uji laboratorium berbeda yang menunjukkan bahwa kadar alkohol produk tersebut tergolong tinggi, melampaui batas kandungan alkohol yang boleh dikonsumsi oleh warga Muslim.

"Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi (oleh) Muslim," katanya.

Niam mengatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.

Sesuai pedoman dan standar halal, ia menjelaskan, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram dalam hal rasa, aroma, dan kemasan.

"Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," kata dia.

Niam menjelaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan, antara lain tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kriteria berikutnya yakni tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan, termasuk babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

 


Kemenag Tak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal

Manfaat red wine untuk kesehatan. (Foto: pixabay.com)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," katanya.

Aqil mengungkapkan bahwa pemilik jenama Nabidz memang mengajukan sertifikasi halal dan terdaftar di sistem Sihalal, tetapi pengajuan itu dimaksudkan untuk produk minuman jus buah, bukan wine.

MUI juga menyatakan tidak pernah menerbitkan penetapan kehalalan untuk produk wine Nabidz.​​​​

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya