Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Muhamad Zainul Arifin, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan promosi judi online melalui konten di media sosial. Sebanyak 26 public figure alias figur publik atau tokoh publik, diadukan Zainul ke Bareskrim.
Ke-26 figur publik yang tersangkut dugaan promosi judi online itu berinial WG, VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.
Advertisement
"Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya Siber, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Zainul Arifin di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/9/2023).
"Kita sudah menyampaikan ke Bareskrim terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini. Kalau harus kami sampaikan terkait dengan modus operandi yang dilakukan oleh beberapa teman public figure ini, yang pertama adalah rentang waktu kejadian ini dari tahun 2017 hingga tahun 2023," tambah Zainul.
Mendapatkan Imbalan Mulai dari Rp10 Juta hingga RP100 Juta
Zainul menduga, para figur publik itu mendapatkan imbalan mulai dari Rp10 juta hingga RP100 juta, untuk setiap video promosi yang rata-rata durasinya tidak mencapai 1 menit.
"Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta rupiah. Namun ada yg lebih dari 100 juta rupiah," ungkapnya.
Advertisement
Mendorong Bareskrim Segera Memanggil ke-26 Figur Publik yang Disebutkan
Zainul mendorong agar Bareskrim segera memanggil ke-26 figur publik tersebut untuk mengklarifikasi dugaan promosi judi online.
"Kalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut menetapkannya sebagai tersangka. Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua, khususnya public figure agar lebih paham terkait dengan literasi digital," katanya.
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Meskipun begitu, Zainul tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, sempat terjadi perbedaan persepsi di kalangan penydik, apakah ini berkaitan dengan gim online atau judi online.
"Memang nanti akan ada ahli yang menyampaikan kepada penyidik terkait BAP ahli, bahwa ada beda penafsiran dengan game online dan judi online," pungkas Zainul Arifin.
Advertisement