Marak Baliho Pemilu 2024, Bawaslu Tuban Ingatkan Caleg Tak Curi Start Kampanye

Bawaslu Tuban angkat bicara terkait maraknya baliho dan spanduk bergambar bakal calon legislatif (Bacaleg) atau partai politik (parpol) yang mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 05 Sep 2023, 12:17 WIB
Balilho caleg di sejumlah ruas jalan di Tuban. (Istimewa)

Liputan6.com, Tuban - Bawaslu Tuban angkat bicara terkait maraknya baliho dan spanduk bergambar bakal calon legislatif (Bacaleg) atau partai politik (parpol) yang mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan.

“Diminta peserta pemilu tidak curi start kampanye,” ungkap Mochamad Sudarsono, Komisioner Bawaslu Tuban, Senin (4/9/2023).

Kendati demikian, pihaknya belum bisa berbuat banyak untuk menertibkan dan menindak baliho atau banner tersebut sebagai pelanggaran pemilu 2024. Alasannya, karena saat ini belum massa kampanye.

“Terkait banner, saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” jelas Nonok panggilan akrabnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Tuban itu menjelaskan, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sehingga, pihaknya belum bisa langsung menindak baliho tersebut sebagai pelanggaran kampanye.

“Saat ini status bacaleg juga belum ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap),” tambah Nonok.

Lalu Bawaslu menyebut parpol peserta pemilu diperbolehkan untuk melalukan sosialisasi dan pendidikan politik. Termasuk, mengingatkan peserta pemilu atau bacaleg tidak curi start untuk kampanye dan harus taat dalam menjalani tahapan sesuai aturan yang berlaku.

“Adapun peserta politik saat ini yaitu parpol, di luar masa kampanye peserta pemilu dibolehkan sosialisasi dan pendidikan politik. Diminta peserta pemilu tidak curi start kampanye,” ungkapnya.

 


Satpol PP Tuban Ancam Bredel

Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Satpol PP Tuban mengancam akan membredel baliho dan spanduk bacaleg jika pemasangannya melanggar aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan tak pandang bulu jika nekat dipasang ditempat yang dilarang.

“Kalau tidak sesuai kita copot. Kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada dengan perda dan perbup,” ungkap Gunadi, Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Tuban, Senin (28/8/2023).

Pihaknya menyebut pemasangan baliho atau spanduk ini tidak boleh melintang di jalan umum. Lalu tak boleh dipasang di pohon dengan cara dipaku, dan ditempat-tempat yang tidak diizinkan.

Lebih lanjut, petugas Satpol PP Tuban mengaku sampai saat ini telah mencopot ratusan baliho dan spanduk yang melanggar aturan. Termasuk, menertibkan baliho yang kadaluwarsa, habis masa izin, tidak berizin, maupun telah rusak.

Infografis Ramai-Ramai Daftar Bakal Caleg Pemilu 2024 ke KPU. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya