Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyewa pesawat jet pribadi dengan anggaran Pemerintan Provinsi (Pemprov) Papua.
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa staf honorer di Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua Richard Barends pada Kamis, 31 Agustus 2023. Richard dimintai keterangan sebagai saksi seputar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
Advertisement
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE (Lukas Enembe) membayar private jet untuk kepetingan pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannga, Selasa (5/9/2023).
Sementara dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa bersama Richard, yakni Presdir PT RDG Gibrael Isaak dan Direktur SOD Aviation Tina Sutinah tak memenuhi panggilan penyidik. KPK mengingatkan keduanya kooperatif terhadap proses hukum.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK ingatkan untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan penjadwalan ulang yang segera dikirimkan," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan dugaan korupsi dalam dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah memasuki tahap akhir. Diketahui, dana operasional Lukas Enembe diduga mencapai Rp1 triliun dalam satu tahun.
"Ya masih dalam proses penyelidikan, tetapi sudah tahap-tahap akhir," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Ali mengatakan, dalam waktu dekat pihak lembaga antirasuah akan menggelar ekspose untuk menentukan ada tidaknya pidana dalam dana operasional tersebut. Ali berjanji akan mengumumkannya saat proses penyelidikan usai.
"Nanti pasti kami akan sampaikan ketika seluruh prosesnya sudah selesai," kata Ali.
Dana Operasional Gubernur nonaktif Papua
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Menurut Alex, hal itu terjadi sejak 2019 hingga 2022.
"Dari tahun 2019 sampai 2022 itu yang bersangkutan itu setiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alex mengatakan, uang tersebut paling banyak dibelanjakan makanan dan minuman. Menurut Alex, jika dikalkulasikan dalam satu hari Lukas bisa menghabiskan uang Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum.
"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," tutur Alex.
Alex mengatakan KPK langsung kemudian mendalami temuan tersebut. Hasilnya pihak lembaga antirasuah menemukan adanya kejanggalan dalam dana operasional tersebut. Rupanya banyak yang fiktif.
"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut," ujar Alex.
Advertisement