Heru Budi Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Ini Tugasnya

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bekerja untuk menyusun kebijakan guna menangani masalah polusi udara.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2023, 11:04 WIB
Pemandangan gedung bertingkat yang diselimuti polusi udara di Jakarta, Kamis (31/8/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas ini dibentuk sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bekerja untuk menyusun kebijakan guna menangani masalah polusi udara.

"Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal sehingga bisa cepat tuntas," kata Heru dalam rilis resminya, Senin 4 September 2023.

Heru menambahkan, Satgas ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Secara lengkap, berikut lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.

- Membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.

- Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.

- Memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

- Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

- Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor.

- Melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

- Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon.

- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

- Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

"Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara," ujar Heru.


Butuh Peran Serta Masyarakarat Atasi Polusi Udara

Polusi Udara Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Heru juga mengatakan bahwa Pemprov DKI membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan.

Maka dari itu, ia menyarankan seluruh warga untuk beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda, menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.

 

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Atasi Polusi Udara Jakarta Harus Gunakan Energi Terbarukan?(Triyasni/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya