Fredrich Yunadi, Bekas Pengacara Setya Novanto Sudah Bebas dari Bui Sejak 2022

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, Fredrich telah bebas dan menghirup udara bebas sejak 2022 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2023, 18:40 WIB
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi jelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Sebelumnya, Fredrich Yunadi dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah menghirup udara bebas. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, Fredrich telah menghirup udara bebas sejak 2022 lalu.

"Bebas PB (Pembebasan Bersyarat) 7 September 2022," kata Tonny saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).

Meski sudah bebas bersyarat, Tonny menyebut Fredrich tetap diminta untuk melakukan wajib lapor hingga 2025 mendatang.

"Masih wajib lapor ke Bapas Timur-Utara sampai tahun 2025. (Bebas bersyarat) 30/10/2025," sebutnya.

Terpisah, Kepala Bapas Timur-Utara Netty Saraswati memastikan Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pasca-bebas bersyarat.

"Iya, yang bersangkutan sudah bebas bersyarat, dengan kewajiban lapor diri ke Bapas (hingga) 2025," ujar Netty.


MK Tolak PK Fredrich Yunadi

Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Upaya Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi untuk bebas dari jeratan hukum harus kandas, lantaran permohonan peninjauan kembali (PK) perkara merintangi penyidikan kasus ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Tolak," tulis putusan MA yang dilansir melalui website panitera MA.

Putusan yang terdaftar untuk perkara Nomor 294 PK/Pid.Sus/2021, telah diputus hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Bersama panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan pada Rabu (1/9) kemarin.

Karena upaya PK ditolak, maka Fredrich akan tetap menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya