Viral 3 Wanita di Padang Dilaporkan ke Polisi Usai Cekoki Miras ke Seekor Kucing

Tiga wanita di Padang merekam aksi mereka mencecoki seekor kucing abu-abu minuman keras soju. Ketiga pelaku digeruduki oleh Komunitas Peduli Kucing Padang sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

oleh Farel Gerald diperbarui 08 Sep 2023, 06:30 WIB
Seekor kucing abu-abu dicekoki minuman keras oleh tiga orang wanita di Padang. (dok. Tangkapan layar Instagram @matarakyat_sumbar/https://www.instagram.com/reel/CwuESB1JGJ2/?igshid=MzRlODBiNWFlZA/Farel Gerald)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi tak terpuji dilakukan oleh tiga wanita di Padang, Sumatera Barat. Hal itu bermula dari video yang menjadi viral pada story Instagram dari akun @yayaap0707 dan @sisriianiza, yang kemudian dihapus oleh pemiliknya, beberapa hari lalu. Video itu menunjukkan tindakan tidak beradab tiga wanita terhadap seekor kucing.

Akun media sosial lain, seperti @matarakyat_sumbar mengunggah ulang video itu untuk memastikan kejadian tersebut mendapat perhatian dari publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat ketiga wanita berambut panjang sedang tertawa sambil mengejek seekor kucing berbulu abu-abu.

Mereka mengayunkan kucing tersebut dengan cara memegang kedua kakinya, lalu membuka paksa mulut kucing untuk memasukkan minuman keras ke dalamnya. Sejumlah sumber menyatakan bahwa minuman tersebut adalah soju, miras populer asal Korea Selatan.

"Minuman mereka kasih sama kucing Wija Soju Original dibuat dari bahan-bahan yang telah melewati proses distilasi sampai enam kali untuk dapat menghasilkan minuman soju yang memiliki kadar alkohol yang sangat tinggi di kelasnya, yaitu di 19,5%." tulis akun tersebut pada 2 September 2023.

Tindakan tiga wanita muda tersebut, yang kemudian teridentifikasi sebagai Syinita Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22), mendapat kecaman keras dari warganet. Tak hanya itu, mereka juga mendapat teguran tegas dari Komunitas Peduli Kucing Padang (PKP) yang berupaya menangkap mereka atas tindakannya yang menyiksa hewan tersebut.

Namun, ketika komunitas tersebut mencoba menyerahkan mereka kepada aparat hukum, ketiganya berusaha melarikan diri dari tempat tinggalnya di tempat  kos di Jalan Gurun Laweh, Kecamatan Begalung, Kota Padang Sumbar.

 


Buat Surat Pernyataan dan Minta Maaf

Syinita, Lenni, dan Sisri digeruduk komunitas pecinta kucing dan diminta membuat surat permintaan maaf dan direkam. (dok. Tangkapan layar Instagram @matarakyat_sumbar/https://www.instagram.com/p/Cwu93nmpFPO//Farel Gerald)

Silvi Luktrisia, salah seorang anggota dari Komunitas Peduli Kucing Padang, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden yang melibatkan ketiga wanita muda tersebut. Mereka diminta untuk membuat pernyataan tertulis sebagai bentuk janji agar tidak mengulangi perbuatan menyiksa hewan lagi. Surat pernyataan itu sendiri telah dibuat dan ditandatangani oleh ketiganya pada Minggu, 3 September 2023.

Silvi menyebutkan, ketika dia bertanya kepada ketiganya mengenai alasan di balik tindakan keji tersebut, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Namun, menurut informasi dari teman kamar kos yang berada di sebelah kamar ketiga wanita tersebut, kucing yang menjadi korban seringkali dijadikan sebagai pelampiasan emosi mereka. Tak hanya itu, kucing tersebut ternyata juga seringkali kelaparan, karena hanya diberi makan sekali dalam jangka waktu dua hari.

Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan mereka, ketiganya diminta untuk membiayai pengobatan dan pemeriksaan kesehatan bagi kucing tersebut. 

"Kucing ini setelah dicekoki soju harus diperiksa kondisinya, bagaimana kondisi ginjal, hati. Memang harus dibawa ke dokter hewan, paling besok kami bawa," ujar Silvi.


Kucing Sudah Diselamatkan

Kucing berusia 4 sampai 5 bulan tersebut sudah diselamatkan dokter hewan dan diadopsi oleh salah satu cat lover Padang. (dok. Tangkapan layar Instagram @matarakyat_sumbar/https://www.instagram.com/p/CwvAT9apI5R//Farel Gerald)

Ketiga wanita tersebut telah mengungkapkan kesanggupannya untuk menanggung biaya perawatan kucing yang mereka beri minuman keras soju. Mereka juga mengakui kesalahan dan bersedia menghadapi tindakan hukum jika melakukan kesalahan serupa di masa mendatang. Selain itu, mereka juga telah menyampaikan permintaan maaf dalam format video.

"Sebagai tanda bersalah, saya bersedia untuk membiayai pengobatan kucing pasca dicekoki miras soju di dokter hewan dan biaya transportasi sebesar Rp400 ribu. Jika terbukti saya kembali melakukan kesalahan, saya bersedia diproses hukum sesuai UU Perlindungan Hewan yang berlaku," kata salah satu pelaku dalam video.

Kini, kucing itu telah mendapatkan perawatan intensif dari dokter hewan. Dalam proses pemulihan, dokter hewan tersebut menangani berbagai masalah kesehatan yang dialami si kucing, termasuk infeksi jamur, tungau yang berkembang biak di dalam telinga, serta skabies di bagian belakang telinganya. Kucing berusia 4 sampai 5 bulan tersebut adalah jenis persia medium, dengan bulu yang lebat dan mata yang besar.


Terancam 9 Bulan Penjara

Salah satu organisasi penyayang kucing di Indonesia, Indonesian Cat Association (ICA) melaporkan tiga perempuan yang cekoki kucing dengan minuman keras ke polisi. (dok. Tangkapan layar Instagram @matarakyat_sumbar/https://www.instagram.com/p/CwvAT9apI5R//Farel Gerald)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menyebutkan bahwa ketiga wanita itu telah menjalani pemeriksaan dari kemarin hingga Selasa pagi, 5 September 2023. Menanggapi laporan dari Indonesian Cat Association (ICA) cabang Padang mengenai kasus penyalahgunaan kucing, tim penyidik Polresta segera mengambil tindakan responsif.

"Laporan itu masuk pada Senin, 4 September 202, kita langsung bergerak cepat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga terlapor. Dan pagi tadi, pemeriksaan terhadap 3 terlapor sudah selesai kita lakukan, pemeriksaan dilakukan mulai dari (kemarin) siang," ungkap Kompol Dedy dilansir dari merdeka.com, Kamis, 7 September 2023.

Ia menyampaikan bahwa meskipun para pelaku tidak ditahan, hal ini disebabkan kasus tersebut masuk dalam kategori perkara tipiring yang tidak memerlukan penahanan. Namun, mereka masih diwajibkan untuk melaporkan diri setiap hari sampai proses sidang selesai.

"Hari ini sudah dapat kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Padang, dan kemungkinan pada Kamis,  7 September 2023, sudah bisa disidangkan perkara penganiayaan terhadap hewan. Pelaku melanggar Pasal 302 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara," lanjutnya.

Infografis miras oplosan berujung maut

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya