Pendaftaran Penyelenggara Bursa Karbon Belum Dibuka, Ini Alasannya

Terkait penyelenggara bursa karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan turunan diperlukan SEOJK dan saat ini masih finalisasi.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Sep 2023, 17:48 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan turunan dari POJK 14/2023 tenang Bursa Karbon. (Foto: tangkapan layar/Elga N)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan turunan dari POJK 14/2023 tenang Bursa Karbon. Oleh sebab itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan pendaftaran penyelenggara bursa karbon juga belum dapat dilaksanakan.

"Untuk aturan turunan diperlukan SEOJK dan sekarang dalam finalisasi. Sebelum adanya SEOJK, pengajuan dokumen secara resmi belum ada. Baik itu dari manapun belum ada yang ajukan karena mereka sedang menunggu aturan turunannya," kata Inarno dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).

Sementara, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapannya mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.

Selain itu,  Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group melalui Indonesia Climate Exchange (ICX) rupanya juga menyatakan kesiapan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Informasi saja, POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

 

 

 


Komitmen Paris Agreement

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022) (Foto: Liputan6.com/Pipit I.R)

Hal ini sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut. Substansi pengaturan POJK Bursa Karbon antara lain:

1. Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

3. Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

4. Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

5. Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.

 


BEI Ajukan Diri sebagai Penyelenggara Bursa Karbon

Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapannya mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyikapi aturan bursa karbon yang baru saja diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bursa Efek Indonesia siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon," kata Jeffrey kepada wartawan, dikutip Kamis (24/8/2023).

Pada Rabu, 23 Agustus 2023, OJK mengumumkan penerbitan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar. POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Beleid ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, dan pihak terkait lainnya.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya