Alasan CEO OpenAI Sam Altman Jadi WNA Pertama Dapat Golden Visa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi RI menerbitkan golden visa subkategori tokoh dunia kepada CEO OpenAi Samuel Altman dengan masa tinggal 10 tahun.

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Sep 2023, 18:00 WIB
Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman atau Saml Altman menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang mendapatkan golden visa (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman atau Saml Altman menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang mendapatkan golden visa usai diundangkan pada akhir Agustus 2023.

Hal ini setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi RI menerbitkan golden visa subkategori tokoh dunia kepada CEO OpenAi Samuel Altman dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim. Demikian  dikutip dari Antara, Selasa (5/9/2023).

Adapun Samuel Altman mendapatkan golden visa itu lantaran termasuk ke dalam kategori tokoh dengan reputasi internasional dan dinilai dapat memberikan manfaat bagi Indonesia.

“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia,” ujar Silmy Karim.

Silmy menambahkan, dalam memperoleh golden visa itu yang bersangkutan harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.

Samuel Altman merupakan tokoh dunia antara lain CEO dan co-founder dari OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) di Amerika Serikat. Altman menjadi perhatian dunia setelah kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019.

Pertengahan Juni lalu, Altman datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan. Melalui golden visa tersebut, Silmy berharap Altman berkontribusi pada pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

Sebagai pemegang golden visa, Altman dapat menikmati sejumlah manfaat antara lain jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, dan efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

 


Tujuan Pemberian Golden Visa

CEO OpenAI Sam Altman kunjungi Indonesia, Selasa (14/6/2023) (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Dirjen Imigrasi menilai, pemberian golden visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem kecerdasan buatan di Indonesia.

“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia,” ujar Silmy.

Golden Visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima tahun hingga 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional. Landasan pemberlakuan kebijakan golden visa adalah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.


Indonesia Terapkan Golden Visa demi Tarik WNA Berkualitas untuk Investasi

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menganalogikan, paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebelumnya, Indonesia memberlakukan kebijakan golden visa. Klasifikasi visa ini untuk orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi dan perorangan.

Penerapan golden visa ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima tahun hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (2/9/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan investasi USD 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya, untuk nilai investasi USD 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350.000 atau sekitar Rp.5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," ujar Silmy.

 


Amanat Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membuka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang digelar di JCC Senayan Jakarta, Selasa (5/9/2023). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Silmy menuturkan, golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Silmy menuturkan, waktu enam bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” ujar dia.

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

 


Indonesia Bukan Negara Pertama yang Terapkan Golden Visa

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan akan menindak para WNA yang bermasalah di Indonesia. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara,” ujar dia.

“Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” Silmy menambahkan.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya