Liputan6.com, Kutai Barat - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi provinsi yang menerima dana karbon melalui skema Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF). Dana tersebut kemudian dimaksimalkan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim untuk sosialiasi kanal pelaporan publik yang terintegrasi.
Kanal tersebut adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Tentu saja, optimalisasi sosialisasi kanal ini sesuai dengan dana karbon untuk melestarikan hutan.
Kampung Kelumpang menjadi salah satu sasaran sosialisasi yang digelar pada 22 Agustus 2023 silam. Kampung yang terletak di Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barati ini memiliki hutan desa yang dijaga bersama-sama.
Baca Juga
Advertisement
Sub Koordinator Seksi Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim, Andi Abd Razaq menuturkan, terpilihnya kampung ini dalam rangkaian sosialiasi SP4N-Lapor karena dianggap mampu menjaga hutan dan mengelola lingkungan dengan baik.
"Kampung Kelumpang, Kecamatan Mook Manaar Bulatn menjadi salah satu desa yang masih memiliki hutan," kata Andi.
Menurut Andi, Pemprov Kaltim mendapatkan dana karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund. Pendanaan ini merupakan bentuk apreasiasi terhadap usaha pemerintah dan masyarakat di Kaltim dalam menjaga hutan.
Kepala Kampung Kelumpang M Ali Syubhan mengaku lewat aplikasi pengaduan tersebut, dia akan mendorong masyarakat desa untuk aktif mengawasi pelayanan publik yang ada. Baik pelayanan publik yang terbangun lewat APBD provinsi, APBD Kubar, atau Anggaran Kampung.
“Pastinya bermanfaat dan warga pasti diuntungkan karena laporan itu langsung diawasi pemerintah pusat bahkan Presiden RI,” tuturnya.