Sony Tulung Dampingi Temannya, Laporkan Keyla Evelyne Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Presenter kondang Sonny Tulung datangi Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (5/9/2023). Kedatangannya mendampingi rekannya Claudia untuk melaporkan seorang wanita Keyla Evelyne Yasir atas kasus pencemaran nama baik.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Sep 2023, 03:03 WIB
Presenter kondang Sonny Tulung datangi Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (5/9/2023). Kedatangannya mendampingi rekannya Claudia untuk melaporkan seorang wanita Keyla Evelyne Yasir atas kasus pencemaran nama baik. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Presenter kondang Sonny Tulung datangi Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (5/9/2023). Kedatangannya mendampingi rekannya Claudia untuk melaporkan seorang wanita Keyla Evelyne Yasir atas kasus pencemaran nama baik.

Nama Keyla Evelyne Yasir sempat jadi perbincangan publik setelah melaporkan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi alias RIS atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Saya ajak Claudia bikin LP (laporan polisi) pada seseorang inisial E (Keyla Evelyne Yasir)," kata Sonny di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2023).

Sonny menerangkan, rekannya Claudia sempat menjalin kedekatan dengan Raden Indrajana Sofiandi alias RIS. Namun, hubungan mereka berdua kandas setelah Raden Indrajana Sofiandi alias RIS dijebloskan ke jeruji besi.

Sejak saat itu, mantan istri Raden Indrajana Sofiandi alias RIS atau Keyla Evelyne Yasir disebut melakukan pelbagai macam teror ke Claudia.

"Banyak sekali kata-kata sangat tidak pantas," ujar dia.

Sonny menerangkan, rekannya merasa tidak nyaman atas perlakukan dari Keyla Evelyne Yasir. Akhirnya memilih membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Laporan sudah diterima karena memang polisi melihat bahwa ini masuk unsur-unsurnya," ujar dia.

 


Membawa Sejumlah Bukti

Dalam laporannya, Sonny mengatakan, turut dibawa bukti hardcopy berupa print dari instagram Keyla Evelyne Yasir.

"Ada kata-kata macam-macam lah," ujar dia.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 05 September 2023.

Dalam laporannya, Keyla Evelyne Yasir dipersangkakan melanggar Pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Juncto Jo Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya