Momen Wowon Cs Berpose Dua Jari Usai Sidang Tuntutan Mati Ditunda

Pembunuh berantai Wowon cs berpose salam dua jari usai sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda untuk kedua kalinya.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 06 Sep 2023, 05:35 WIB
Wowon cs berpose dua jari usai menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta Pembunuh berantai Wowon cs berpose salam dua jari usai sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda untuk kedua kalinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan belum menyelesaikan berkas tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin alias Dede.

"Untuk tuntutan pidana terhadap terdakwa, kami JPU masih dalam menyelesaikan atau menyusun tuntutan terdakwa Wowon dan kawan-kawan," kata Jaksa Oemar Syarif Hidayat di ruang Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (5/9/2023).

Jaksa lantas meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan berkas tuntutan. "Minta tunda satu minggu lagi ya," ujar Oemar.

Karena hal tersebut, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Suparna memutuskan menunda sidang selama satu minggu.

"Oke ya, udah dengar ya, karena perkara ini kayaknya harus runtut, sehingga bisa mengatakan belum selesai penyusunan tuntutan," ucap Suparna.

"Jadi untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menyelesaikan tuntutannya, sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 September 2023," jelasnya.

Karena banyak perkara yang mulai disidangkan di PN Kota Bekasi pekan depan, hakim pun meminta agar jaksa segera menyelesaikan berkas-berkas yang diperlukan di persidangan selanjutnya.

"Karena minggu depan sidang sudah mulai on semua, harus bisa kita duluan," kata Suparna.

Sementara itu, terdakwa Wowon usai menjalani persidangan, menyampaikan keinginan untuk mendapat keringanan tuntutan.

"Mudah-mudahan (sidang minggu depan) lancar. Ya mau diperinganlah (tuntutan JPU)," celetuknya.

Wowon cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Ketiganya terbukti merencanakan pembunuhan terhadap tiga orang di sebuah kontrakan di Bekasi, yakni Ai Maemunah istri Wowon, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan anak-anak tiri Wowon.


Sembilan Korban Tewas Ditemukan

Wowon cs saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan ada sembilan korban tewas yang berhasil diungkap, yakni tiga orang di Bekasi atas nama Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi.

Kemudian di Cianjur ditemukan lima orang korban, yakni Wiwin yang merupakan istri dari Wowon, Bayu anaknya, Noneng mertua Wowon, dan Halimah istri lain Wowon yang dibunuh Solihin alias Duloh.

Terdapat satu korban lagi namun jasadnya masih belum ditemukan.

Sementara di Garut ditemukan satu korban yang dibuang ke laut oleh komplotan Wowon cs. Namun, berhasil ditemukan yang belakangan diketahui atas nama Siti, bekerja sebagai TKW.

"Jadi, korban tewas sementara berjumlah sembilan orang," kata Trunoyudo.

Infografis Jejak Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi, Cianjur hingga Garut. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya