Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap 114 perusahaan. Hasilnya, ditemukan ada 48 perusahaan yang menjadi sumber emisi penyebab polusi udara.
"Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara, hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat," kata Sarjoko dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/8/2023).
Advertisement
Sarjoko menjelaskan, perusahaan yang tidak taat akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut dia, perusahaan yang tidak taat standar emisi gas buang bukan tidak mungkin dijerat sanksi pidana hingga perdata. Pihaknya, ujar dia juga akan bertolak dari ketentuan lainnya yang termuat dalam dokumen evaluasi lingkungan hidup.
"Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata," ujar dia.
Lebih lanjut, Sarjoko berujar berbagai upaya mengurangi polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat tengah dijalankan.
Selain itu, dia menyebut bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan masif terhadap perusahaan yang tidak taat. Caranya, kata dia melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan.
ASN DKI WFH
Diketahui, saat ini 75 persen ASN di DKI Jakarta sedang menjalankan work from home (WFH). Selain itu juga diterapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi pelajar selama berlangsungnya KTT ASEAN 2023.
Langkah ini diambil guna mengurangi mobilitas warga selama KTT ASEAN digelar. Tak hanya itu, kebijakan ini juga demi menekan polusi udara.
Pemerintah pun telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjamin keamanan dan kelancaran KTT ASEAN 2023, mulai dari tindakan rekayasa lalu lintas hingga langkah komprehensif dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas ini dibentuk sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Advertisement