2 Kali Mangkir Pemeriksaan TPPU Lukas Enembe, KPK Ultimatum Presdir PT RDG Gibrael Isaak

Gibrael merupakan salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar selama enam bulan ke depan berkaitan dengan kasus TPPU Lukas Enembe.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Sep 2023, 10:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (ketiga kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Presiden Direktur PT RDG Gibrael Isaak kooperatif memenuhi panggilan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Gibrael Isaak tercatat dua kali mangkir dalam pemerikaaan kasus ini.

"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait alasan ketidak hadirannya. KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Gibrael merupakan salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar selama enam bulan ke depan berkaitan dengan kasus TPPU Lukas Enembe. Gibrael dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya yakni, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyewa pesawat jet pribadi dengan anggaran Pemerintan Provinsi (Pemprov) Papua.

Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa staf honorer di Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua Richard Barends pada Kamis, 31 Agustus 2023. Richard dimintai keterangan sebagai saksi seputar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE (Lukas Enembe) membayar private jet untuk kepetingan pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannga, Selasa (5/9/2023).

Sementara dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa bersama Richard, yakni Presdir PT RDG Gibrael Isaak dan Direktur SOD Aviation Tina Sutinah tak memenuhi panggilan penyidik. KPK mengingatkan keduanya kooperatif terhadap proses hukum.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK ingatkan untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan penjadwalan ulang yang segera dikirimkan," kata Ali.

Diketahui, Lukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Menurut Alex, hal itu terjadi sejak 2019 hingga 2022.

"Dari tahun 2019 sampai 2022 itu yang bersangkutan itu setiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

 


Habiskan Rp 1 Miliar untuk Makan dan Minum

Alex mengatakan, uang tersebut paling banyak dibelanjakan makanan dan minuman. Menurut Alex, jika dikalkulasikan dalam satu hari Lukas bisa menghabiskan uang Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum.

"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," tutur Alex.

Alex mengatakan KPK langsung kemudian mendalami temuan tersebut. Hasilnya pihak lembaga antirasuah menemukan adanya kejanggalan dalam dana operasional tersebut. Rupanya banyak yang fiktif.

"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut," ujar Alex.

 

Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya