Liputan6.com, Jakarta - Diduga mengedarkan obat keras jenis Hexymer tanpa hak dan keahlian, seorang warga berinisial NM (29) dari Desa Karangasem Kecamatan Petarukan ditangkap Polres Pemalang. Dia mengaku mendapatkan obat sediaan farmasi tersebut dari online shop.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang dipesannya melalui aplikasi jual beli online tersebut dikirimkan ke alamat rumahnya melalui jasa pengiriman,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga
Advertisement
Wahyudi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah, karena maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pemuda.
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka, ketika sedang mengedarkan obat keras jenis Hexymer di rumahnya,” ucap dia.
Di rumah tersangka, kepolisian berhasil mengamankan ratusan butir Hexymer dari tangan tersangka.
“Tersangka langsung kami amankan, ia dijerat pasal 196 yo Pasal 98 (2) dan pasal 197 yo pasal 106 (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata Kasat Resnarkoba.
Simak Video Pilihan Ini:
21 Kasus Narkoba
Menanggapi terungkapnya kasus tersebut, Kasat Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda untuk menghindari penyalahgunaan narkoba jenis apapun.
"Generasi muda adalah masa depan bangsa, jangan sampai narkoba merusak generasi bangsa ini,” tandasnya.
Sejak Januari sampai Agustus 2023, Polres Pemalang telah mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba.
“Dari seluruh kasus yang terungkap, sebanyak 28 orang tersangka diamankan,” ujarnya.
Advertisement