Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah perusahaan terbuka atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023.
Hingga saat ini, BEI mencatat sebanyak 799 emiten telah sampaikan laporan keuangan untuk periode tersebut. Sementara terdapat 74 perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan paruh pertama 2023.
Advertisement
Melansir pengumuman Bursa dalam keterbukaan informasi, Rabu (6/9/2023), sebanyak 48 perusahaan tercatat di papan utama dan pengembangan yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 Maret 2023 dikenai peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, 2 perusahaan tercatat di papan akselerasi yang belum sampaikan laporan keuangan interim dikenakan peringatan tertulis II dan 2 perusahaan tercatat dikenakan peringatan tertulis I.
Sisanya, sebanyak 19 perusahaan tercatat akan sampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2023. Sementara, terdapat 3 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2023.
Berikut daftar emiten yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022:
1. AIMS - PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
2. ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk
3. ARTI - PT Ratu Prabu Energi Tbk
4. BAPI - PT Bhakti Agung Propertindo Tbk
5. BKDP - PT Bukit Darmo Property Tbk
6. CBMF - PT Cahaya Bintang Medan Tbk
7. COWL - PT Cowell Development Tbk
8. CPRI - PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
9. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk
10. ELTY - PT Bakrieland Development Tbk
11. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk
12. FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk
13. GAMA - PT Aksara Global Development Tbk
14. GOLL - PT Golden Plantation Tbk
15. HKMU - PT HK Metals Utama Tbk
16. HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk
17. HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk
18. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk
19. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
20. KPAL - PT Steadfast Marine Tbk
Cottonindo Ariesta hingga Bakrie Sumatera Plantations
21. KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk
22. KRAH - PT Grand Kartech Tbk
23. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk
24. LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk
25. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
26. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
27. MAMI - PT Mas Murni Indonesia Tbk
28. MRAT - PT Mustika Ratu Tbk
29. MTFN - PT Capitalinc Investment Tbk
30. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk
31. MYRX - PT Hanson International Tbk
32. NIPS - PT Nipress Tbk
33. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk
34. PLAS - PT Polaris Investama Tbk
35. POLU - PT Golden Flower Tbk
36. POOL - PT Pool Advista Indonesia Tbk
37. PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
38. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk
39. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk
40. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
41. SUGI - PT Sugih Energy Tbk
42. TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk
43. TEBE - PT Dana Brata Luhur Tbk
44. TECH - PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
45. TRAM - PT Trada Alam Mineral Tbk
46. TRIL - PT Aesler Grup Internasional Tbk
47. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk
48. UNSP - PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
- 2 perusahaan tercatat di papan akselerasi hingga 31 Agustus 2023 yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2023, dikenakan peringatan tertulis II:
1. FLMC - PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk
2. SOUL - PT Mitra Tirta Buwana Tbk
- 2 perusahaan tercatat hingga 31 Agustus 2023 yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 juni 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, dikenakan peringatan tertulis I:
1. DEWA - PT Darma Henwa Tbk
2. DEWI - PT Dewi Shri Farmindo Tbk
Advertisement
Investor Siap-siap, BEI Terapkan Aturan Auto Rejection Simetris Mulai Hari Ini, 4 September 2023
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengimplementasikan batasan presentasi auto rejection simetris mulai hari ini, Senin, 4 September 2023. Dengan begitu, batas auto reject bawah (ARB) maupun batas auto reject atas (ARA) sama.
Adapun kebijakan tersebut sesuai dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah.
"BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023," mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/9/2023).
Implementasi batasan auto rejection simetris ini merujuk kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Alhasil, batas persentase Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi sebagai berikut:
- Saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200, berlaku ARA dan ARB 35 persen
- Saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000, berlaku ARA dan ARB 25 persen
- Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000, berlaku ARA dan ARB 20 persen
Sementara itu, normalisasi auto rejection tahap pertama telah dilakukan sejak 5 Juni 2023. Pada tahap tersebut, batas ARB untuk rentang harga Rp 50—200 adalah 15 persen.
Batas ARB untuk rentang harga Rp 200—5.000 adalah 15 persen, dan batas ARB untuk rentang harga di atas Rp 5.000 adalah 15 persen. Adapun untuk batas auto reject atas (ARA) pada masing-masing rentang harga tidak mengalami perubahan.