Jadi Penjamin Asuransi Mulai 2028, Bos LPS Curhat Sulit Cari Ahli

Purbaya mengaku bahwa menjalankan program itu ternyata tidak mudah. Sebab, ia pun kesulitan mencari ahli asuransi di internal LPS. Dia lantas menceritakan pengalaman tersebut sembari bercanda.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Sep 2023, 19:00 WIB
Dalam UU PPSK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi. Tugas ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS secara internal telah menyiapkan struktur organisasi untuk membawahi program penjamin polis asuransi.

"Jadi kita betul-betul sudah membentuk struktur organisasi, sudah selesai. Dan minggu lalu sudah kita taruh satu orang dan itu eksekutif, akhir tahun atau awal tahun depan mungkin sudah dua orang direktur eksekutif," paparnya di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Purbaya mengaku bahwa menjalankan program itu ternyata tidak mudah. Sebab, ia pun kesulitan mencari ahli asuransi di internal LPS. Dia lantas menceritakan pengalaman tersebut sembari bercanda.

 

"Sebenarnya saya malas jalankan program asurasi. Cuma kan saya akan laporkan ke DPR setiap tiga bulan. Makanya kalau saya males pasti saya digebukin DPR, jadi saya memang cukup agresif menjalankan ini," ungkapnya sembari terkekeh.

Pasalnya, banyak sekali perangkat hukum yang perlu disiapkan dalam menjalankan program penjamin polis asuransi. Sebab, UU PPSK mengamanatkan beberapa peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunannya.

"Jadi untuk sementara kerjaan yang direktur satu lagi kan akan di-cover oleh dia dulu sampai siap. Tapi kerjaan dia pasti enggak mudah. Kita tahu industri asuransi juga enggak sesakti industri perbankan. Jadi akan banyak yang kita pelajari nanti kalau kita sudah siap," tuturnya.

Industri Asuransi Harus Siap

Purbaya juga menekankan, industri asuransi wajib bersiap jika program ini nantinya bakal dijalankan per 2028 mendatang, lantaran lapangan bermainnya akan berbeda.

"Kalau dulu santai-santai aja, manajamennya kacau, gapapa. Kalau nanti 2028 dengan adanya waktu penyesuaian diri ke standar-standar baru, kalau 2028 mereka tidak bisa memperbaiki manajemennya, dan tidak bisa diterima di program penjaminan, sebenarnya mereka sudah selesai karena orang tidak akan percaya ke perusahaan itu," ucapnya.

Dia pun tak ingin perusahaan-perusahaan asuransi berjatuhan gara-gara aturan yang semakin ketat. Oleh karenanya, Purbaya meminta mereka mempersiapkan manajemen ke arah yang lebih baik.

"Yang saya enggak mau adalah 2028 mulai program penjaminan polis, 2029 puluhan asuransi jatuh. Jadi kita akan screen betul," pungkas Purbaya.


LPS Jalankan Mandat Penjaminan Polis Asuransi Mulai 12 Januari 2028

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, LPS mulai menerapkan mandat Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi per 12 Januari 2028 mendatang.

“Penjaminan polis asuransi ini akan mulai efektif tanggal 12 Januari 2028 atau 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan,” kata Purbaya melansir Antara di Jakarta.

Dengan adanya mandat itu, LPS tak hanya diberi wewenang untuk menjamin dana masyarakat di bank, melainkan juga dapat melakukan penjaminan dana masyarakat di perusahaan asuransi.

Purbaya juga mengimbau pihak bank untuk tidak khawatir dananya akan tercampur. Ia memastikan bahwa pengelolaan penjaminan polis asuransi akan dilakukan secara terpisah dengan penjaminan simpanan di perbankan.

Untuk saat ini, LPS tengah berfokus untuk mengubah struktur organisasi dengan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bagian Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi yang ditargetkan paling lambat pada 2027.

“Itu akan dipilih paling lambat setahun sebelum 2028, tapi bisa saja sebelumnya, tergantung persiapan dan kebutuhan yang muncul tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

 


Masa Transisi

Adapun sebelum diterapkan secara penuh, terdapat masa transisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada 2023 merupakan periode pembidangan Dewan Komisioner (DK) yang ditetapkan paling lambat 12 Juli 2023.

Pada 2024, penetapan anggota Badan Supervisi LPS. Pada 2025, peraturan pelaksanaan UU P2SK yang ditargetkan selesai.

Pada 2027, Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang Program Penjamin Polis (PPP) diterapkan, dan pada 2028, PPP ditargetkan berlaku secara efektif.

Purbaya menambahkan, mandat baru yang ditambahkan itu diharapkan akan membuat nasabah merasa aman dan percaya untuk menempatkan dananya di bank maupun asuransi.

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya