Pemkab Pamekasan Larang Tembakau Jawa Masuk Madura, Bisa Rusak Kualitas

Larangan tentang masuknya tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2023, 10:00 WIB
Daun tembakau

Liputan6.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melarang masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan. Larangan tersebut untuk mencegah upaya mencampur tembakau Jawa dengan Madura.

Dengan mencampur tembakau Madura dengan tembakau Jawa bisa merusak kualitas tembakau yang ditanam oleh petani di wialayah setempat.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam larangan tentang masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan itu, sebagai salah satu upaya untuk melindungi petani dan menjaga kualitas tembakau Madura agar tetap baik.

"Salah satu penyebab rusaknya kualitas tembakau Madura selama ini, karena dicampur dengan tembakau Jawa. Karena itu, pemkab melarang masuknya tembakau Jawa ke Madura sebagai bahan campuran," katanya di Pamekasan, dilansir dari Antara, Rabu (6/9/2023).

Bupati menjelaskan, larangan tentang masuknya tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.

Selain tentang campuran tembakau, ketentuan lain yang juga diatur dalam perda itu tentang pengambilan sampel tembakau petani oleh pihak pabrikan, yakni tidak boleh lebih dari 1 kilogram.

"Karena itu, setiap musim tanam hingga panen tembakau Pemkab Pamekasan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan," katanya.

Pengawasan tentang masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), sedangkan pengambilan sampel tembakau oleh pihak pabrikan dari elemen masyarakat, yakni dari unsur petani, lembaga swadaya masyarakat dan Pemkab Pamekasan.

Menurut data Satpol-PP Pemkab Pamekasan, pada musim panen tembakau kali ini telah ditemukan ada dua truk yang mengangkut tembakau Jawa ke Kabupaten Pamekasan dan telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Pamekasan.

 


Sanksi Denda

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol-PP Pemkab Pamekasan Hasanurrahman menjelaskan, dua truk yang diketahui mengangkut tembakau Jawa ke Pamekasan bernomor polisi S 7901 UP dan S 9424 UA asal Bojonegoro.

"Satu truk bermuatan 3 ton dan satu truk bermuatan 4 ton. Jenis tembakau yang dibawa adalah tembakau kering yang telah dirajang dengan tujuan Desa Sentol, Kecamatan Pademawu," katanya.

Hasan menjelaskan, kasus masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan itu telah disidang di Pengadilan Negeri Pamekasan dan pemilik tembakau itu disanksi dengan membayar denda Rp 1 juta.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya