Inovasi Pendampingan UMKM, Bupati Paser Dapatkan Merdeka Awards 2023

Pemkab Paser dianugerahi penghargaan kategori program inovatif pendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pada ajang Merdeka Award 2023.

oleh Apriyanto diperbarui 09 Sep 2023, 22:00 WIB
Bupati Paser, Fahmi Fadli (tengah) menerima penghargaan Merdeka Award 2023.

Liputan6.com, Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dianugerahi penghargaan kategori program inovatif pendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pada ajang Merdeka Awards 2023.

Penobatan itu diberikan portal berita merdeka.com. Penghargaan yang dilakukan akhir Agustus lalu di Auditorium SCTV Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat diterima oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Paser, Yusuf.

Teranyar, kini penghargaan itu telah sampai di tangan Bupati Paser, Fahmi Fadli. Diwakili oleh kepala Disperindagkop dalam penerimaan pada malam penganugerahan Rabu (30/8/2023) lalu, dikarenakan jadwalnya berbenturan dengan agenda lain.

"Prestasi yang diraih ini merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Paser," kata Fahmi Fadli, Rabu (6/9/2023).

Adapun program inovatif pendampingan UMKM yang dilakukan oleh Pemkab Paser, seperti permodalan UMKM, promosi serta bagaimana pendampingan bagi pelaku usaha menengah maupun kecil.

Untuk program permodalan UMKM, ia mengatakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan pelaku UKM dapat melakukan peminjaman hingga Rp 4 miliar. Pengajuan peminjaman dilakukan secara daring dengan mengakses situs eproposal.lpdb.id.

Kemudian program promosi UMKM terdapat festival ekonomi kreatif (Ekraf). Diisi berbagai kegiatan seperti pameran Ekraf, festival kuliner, karnaval batik, seni pertunjukan, musik kreatif dan tarian kreasi. Kegiatan itu sebagai wujud komitmen Pemkab Paser dalam membangkitkan ekonomi pasca pandemi, sekaligus memunculkan potensi ekraf Kabupaten Paser.

"Ada aplikasi DigiPOS. Pemkab Paser kerja sama dengan Telkom untuk promosi produk UMKM berbasis digitalisasi. Aplikasi bisa digunakan outlet maupun perorangan untuk aktivitas penjualan produk. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan pembayaran, hingga aplikasi jasa pengiriman," sebutnya.

Selain itu dilakukan bimbingan teknis UMKM pangan lokal pada stunting. Dikatakannya dalam pelatihan ini peserta dibina agar mampu meningkatkan daya saing terhadap produk yang dihasilkan.

Sisi lain juga terdapat pendampingan UMKM naik kelas. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan mengembangkan usaha para pelaku UMKM di Paser.

"Termasuk dalam hal izin dan pemasaran produk mereka, jadi ke depannya UMKM bisa naik kelas dari usaha mikro menjadi usaha kecil," tuturnya.

Pelatihan wira usaha mandiri UMKM. Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap visi Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera). Yaitu Maju dalam makna meningkatkan dan menggandakan nilai dari potensi yang telah dimiliki agar mampu berhasil guna serta berdaya saing.


Program Digitalisasi UMKM Melalui Aplikasi UMKM Taka

Melalui aplikasi ini, calon pembeli bisa mengetahui jenis-jenis produk yang dijual. Jika cocok, calon pembeli bisa langsung bertransaksi secara online dengan penjualnya.

Aplikasi SIPD P3DN ini merupakan komitmen Pemkab Paser dalam menyukseskan P3DN terhadap semua proses pengadaan barang dan jasa yang mengutamakan penggunaan produk dalam negeri termasuk diantaranya pengusaha lokal atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Serta program kemudahan izin usaha dan pajak UMKM. Katanya perizinan UMKM di Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Paser, mendelegasikan kewenangan mengurus perizinan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM kepada kecamatan agar prosesnya lebih mudah dan cepat. Payung hukumnya adalah Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015. Perbup tersebut mengatur tentang pendelegasian kewenangan kepada camat untuk menerbitkan izin usaha bagi pelaku UMKM.

"Jadi proses perizinan tidak harus ke kabupaten lagi, tetapi cukup ke kecamatan. Proses pengurusan izin usaha tersebut bisa selesai dalam satu hari," terang Fahmi.

Izin legalitas usaha PKL, Pemkab Paser memiliki Raperda yang bertujuan agar PKL memiliki legalitas dan semakin tertatanya lokasi berjualan. Sehingga tidak semrawut dengan memakan bahu jalan.

"Legalitas yang dimaksud merupakan bentuk perizinan yang mempunyai kekuatan hukum. Yakni berupa NIB (Nomor Induk Berusaha).

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya