Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora pada Kamis (7/9/2023) hari ini. Pada sidang kali ini, majelis hakim bakal menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Berdasarkan pantauan di PN Jaksel, nampak Shane akan terlebih dahulu mendengarkan sidang putusan oleh hakim. Dirinya yang masuk dengan kemeja putih dan nampak menunjukkan wajah tegang.
Advertisement
Saat memasuki ruangan pun Shane hanya fokus untuk berjalan tanpa menghiraukan adanya para pengunjung sidang dan langsung duduk di tengah kursi panas persidangan.
Di ruang sidang turut hadir juga ayah David, Jonathan Latumahina yang didampingi kuasa hukumnya Melissa Anggraini. Juga para pendukung Shane yang kompak mengenakan kaos warna putih yang bertuliskan 'Stay Strong #pray4shane' .
Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang tahap terakhir perkara penganiayaan yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu oleh Mario dan Shane akan di gelar pada siang hari ini.
"Sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Diketahui, Dalam amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shane, yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan itu dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa menilai, Shane sapaan Mario telah terbukti terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Mario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dengan pidana 12 tahun penjara,"kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (10/8).
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,"ucap Jaksa.
Jaksa beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario.
"Hal yang meringankan terdakwa, nihil," kata jaksa dalam surat tuntutan.
Mario telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terlebih dahulu seperti halnya dalam dakwaan primer yakni pasal 355 KUHP ayat 1 Jo 55 ayat 1. Dirinya pun dikenakan hukuman maksimal pidana penjara.
"Mario terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta menganiaya dengan rencana. Menuntut pidana 12 tahun dikurangi masa tahanan," ungkap Jaksa.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement