Liputan6.com, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina hadir dalam sidang putusan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap kedua terdakwa.
"Divonis maksimal sesuai tuntutan," tutur Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Menurut Jonathan Latumahina, soal hukuman restitusi yang tidak disanggupi, dapat diganti dengan kurungan penjara. Dia pun akan mengawal putusan hakim hari ini.
"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan sebenarnya, kita mau kawal saja," ujar dia.
Jonathan tak tinggal diam saat Rafael Alun Trisambodo tak sudi membayar restitusi Rp120 miliar untuk David Ozora dengan dalih harta dan rekeningnya telah diblokir.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, Mei 2023. Sejumlah hartanya disita, sementara beberapa rekening kabarnya telah diblokir.
Sikap menolak bayar restitusi disampaikan ayah Mario Dandy lewat surat yang dibacakan kuasa hukum, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Merespons pernyataan sikap Rafael Alun Trisambodo, Jonathan menilai ini hal simpel. Kalau enggan membayar restitusi, Mario Dandy akan menggantinya dengan dipenjara.
"Menolak restitusi? Simpel, ganti pakai kurungan. Begitulah hukum bekerja, jika diterapkan dengan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya," cuit Jonathan Latumahina pada 25 Juli 2023.
Cuitan ini disampaikan dengan mengunggah video potongan wawancara di dengan jurnalis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam utasnya, Jonathan Latumahina juga mengunggah foto anaknya.
Foto yang diambil pada 20 Februari 2023 itu memperlihatkan David Ozora terkapar di ranjang rumah sakit, berkaus hitam, dengan bibir bengkak berlumur darah habis dianiaya Mario Dandy.
Menyertai foto ini ia menulis, "A history written in blood cannot be erased by lies written in ink (sejarah yang ditulis dengan darah tak bisa dihapus dengan kebohongan yang ditulis dengan tinta) 20 Februari 2023."
Mario Dandy Divonis, Rafael Alun: Saya Akan Mencintai Dia Apapun yang Terjadi
Sementara itu, ayah Mario Dandy, eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menyatakan, akan terus mencintai putranya.
Dia menyampaikan demikian usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi. Terima kasih," ucap Rafael Alun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.
Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.
Advertisement