Liputan6.com, Jakarta Salah satu pendiri Tornado Cash, platform mata uang kripto, Roman Storm pada Rabu, 6 September 2023 mengaku tidak bersalah atas tuduhan federal ia membantu memfasilitasi pencucian uang senilai lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp 15,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.343 per dolar AS).
Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (7/9/2023), selain dituduh melakukan pencurian, Storm juga dituduh bekerja sama dengan kelompok kejahatan dunia maya yang terkait dengan pemerintah Korea Utara. Storm ditangkap pada 23 Agustus dan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar USD 2 juta atau setara Rp 30,6 miliar yang dijamin di rumahnya di negara bagian Washington.
Advertisement
Departemen Keuangan AS melarang Tornado Cash pada November 2022 lalu, dengan mengatakan Lazarus Group Korea Utara, yang juga berada di bawah sanksi AS, menggunakannya pada April dan Mei sebelumnya untuk mencuci ratusan juta dolar hasil peretasan.
Tornado Cash adalah platform yang disebut sebagai "pencampur" mata uang virtual, yang menggabungkan mata uang kripto dari banyak pengguna. Jadi ketika seseorang memasukkan kripto milik mereka ke platform pencampuran seperti Tornado Cash, maka tidak akan terdeteksi dari mana asal kripto tersebut.
Dalam arti lain, dengan platform ini membuat aset kripto yang mulanya bisa dilacak siapa pemilik dan asalnya dengan teknologi blockchain menjadi tidak jelas siapa pemilik dan asalnya ketika sudah masuk platform pencampur.
Pejabat AS mengatakan proses tersebut membantu pemilik mata uang kripto menyembunyikan identitas dan keuntungan haram mereka. Salah satu pendiri Tornado Cash lainnya, Roman Semenov, didakwa bersama Storm tetapi masih buron.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.