Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Meski dijatuhi hukuman, Shane tidak dikenakan biaya restitusi atau biaya ganti rugi Rp120 miliar terhadap korbannya Cristalino David Ozora.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa," kata hakim anggota Muhammad Ramdes di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Advertisement
Ramdes menilai Shane bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang telah menyebabkan David mengalami koma dan Diffuse Axonal.
"Menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," jelas dia.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Adapun untuk hal yang memberatkan dikatakan hakim, Shane turut serta dalam dalam penganiayaan yang menyebabkan masa depan anak korban David menjadi rusak.
Sementara untuk hal yang meringankan, pada saya penganiayaan itu berlangsung, Shane berupaya untuk mencegah Mario Dandy.
"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," jelas hakim.
Sekedar informasi, Shane dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun penjara oleh hakim yang diyakini secara sah terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Pidana itu pun selaras dengan apa yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Shane tebrukti melanggar pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement