Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Langsung Nyatakan Banding

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas divonis lima tahun penjara. Majelis hakim menilai Shane Lukas terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Terkait putusan tersebut, Shane Lukas pun menyatakan banding.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 07 Sep 2023, 14:18 WIB
Sidang Vonis Shane Lukas
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas divonis lima tahun penjara. Majelis hakim menilai Shane Lukas terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Terkait putusan tersebut, Shane Lukas pun menyatakan banding.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Shane Lukas terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. (Liputan6.com/Johan Tallo)
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," tutur hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Shane Lukas dituntut hukuman pidana lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa menilai, Shane telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya, David sempat mengalami koma. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sementara terkait putusan tersebut, Shane Lukas pun menyatakan banding. (Liputan6.com/Johan Tallo)
“Saya mau banding Yang Mulia,” tutur Shane menjawab pertanyaan hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya