Pengobatan Gangguan Jiwa Ditanggung BPJS Kesehatan, Apakah Stres Termasuk?

Apakah berobat untuk gangguan jiwa dapat ditanggung asuransi dari pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

oleh Arie Nugraha diperbarui 09 Sep 2023, 13:00 WIB
Sumber: Unsplash

Liputan6.com, Bandung - Mungkin Anda pernah mengalami rasa cemas berlebih? Jangan salah mengartikan itu adalah hal biasa karena rasa cemas berlebih termasuk gangguan jiwa.

Pertanyaannya apakah kecemasan berlebih ini dapat diobati? Bisa dengan cara mendatangi ke psikolog atau psikiater.

Namun pertanyaan lanjutannya adalah apakah ditanggung asuransi dari pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Berdasarkan Permenkes 59 tahun 2014, penyakit kejiwaan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Jadi Anda atau orang terdekat mengalami depresi, gangguan kepribadian, control impulse, gangguan bipolar, skizofrenia, dan penyakit mental lainnya, bisa berobat menggunakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

"Sebelumnya, Anda perlu memahami kapan sebaiknya bantuan profesional dibutuhkan. Yang perlu diketahui adalah tubuh memiliki alarm saat mengalami masalah psikologis. Salah satu bentuknya adalah timbulnya kecemasan," ujar dr Dyah Novita Anggraini dicuplik dari laman klikdokter.com, Kamis, 7 September 2023.

Dyah menerangkan apabila kesulitan berkonsentrasi sampai menghambat aktivitas sehari-hari, atau gampang marah tanpa tahu penyebabnya, sebaiknya langsung minta bantuan profesional agar dicari akar masalah tersebut.

Sayangnya kata Dyah, sebagian orang yang punya masalah kesehatan mental terbentur dengan biaya perawatan profesional yang lumayan tinggi.

Sehingga mereka pun enggan, dan memilih menunda bertemu psikolog dan psikiater. Padahal, biaya berobat penyakit mental dapat diklaim dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memang menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi orang yang mengalami gangguan mental.

"Perlindungan ini ada dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," terang Dyah.

Layanan fasilitas kesehatan (faskes) ini fokus terhadap rehabilitasi dan kuratif. Salah satu aktivitasnya, pasien dapatkan terapi medikasi.

Namun, pasien kesehatan mental yang dijamin wajib memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

Sementara itu, untuk biaya psikoterapi dan pemeriksaan penunjang lainnya seperti ECT maintenance rawat jalan dan RTMS (Repetitive Transcranial Magnetic Stimulation), BPJS tidak menanggung biayanya.

"Prosedur pelayanan kesehatannya pun bersifat berjenjang. Pasien dengan JKN-KIS mendapatkan pengobatan sekaligus terapi gangguan kesehatan mental yang dialaminya," ungkap Dyah.

Pelayanan kesehatan mental yang dijamin oleh Program JKN-KIS sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia. Itu artinya, sudah cukup banyak masyarakat memanfaatkan perawatan psikologis tersebut.

 


6 Langkah Peserta BPJS

Belum semua peserta bisa mengklaim terkait perawatan BPJS Kesehatan ini. Bagaimana peserta BPJS Kesehatan yang ingin memanfaatkan faskes tersebut? Ada 6 langkah yang harus ditempuh seperti dibawah ini:

1. Anda harus mengunjungi faskes tingkat pertama atau FKTP terlebih dulu. Misalnya, puskesmas atau klinik tempat terdaftar nama Anda dan tanyakan apakah ada poli jiwa.

2. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti fotokopi kartu JNS-KIS/BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.

3. Ketika masalah kesehatan mental Anda tak bisa ditangani FKTP, biasanya akan menerima rujukan ke RSUD atau rumah sakit jiwa. Tentunya, ini faskes rujukan yang bisa menerima klaim BPJS Kesehatan Anda.

4. Kalau dalam kondisi darurat, Anda bisa langsung datangi rumah sakit. Namun, harus dalam standar kegawatdaruratan medis.

5. Di poli jiwa Anda akan ditanyakan sejumlah pertanyaan umum seperti apa yang dirasakan, dan kondisi psikis Anda saat ini.

6. Setelah wawancara dengan perawat, Anda akan melakukan konseling dengan psikiater atau psikolog. Pastikan Anda menjawab dengan jujur agar psikolog/psikiater dapat memberikan diagnosis penyakit yang akurat.

Itulah penjelasan seputar cara untuk mendapatkan terapi dari psikolog atau psikiater menggunakan BPJS Kesehatan.

Menjadi seorang pengidap gangguan kesehatan mental tak semudah yang dibayangkan. Selain harus menghadapi stigma negatif dari masyarakat, penderita juga harus menanggung biaya perawatan yang tidak murah.

Perlu disadari oleh seluruh kelompok masyarakat biaya perawatan kesehatan mental tidaklah murah. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan ternyata meng-cover biayanya.

Ada beberapa faktor risiko gangguan jiwa , yaitu:

- Jenis kelamin, perempuan memiliki risiko tinggi mengidap depresi dan kecemasan, sedangkan laki-laki memiliki risiko mengidap ketergantungan zat dan antisosial.

- Perempuan yang baru saja melahirkan.

- Mengalami trauma atau masalah pada masa kanak-kanak.

- Menjalani profesi yang rentan memicu stres.

- Riwayat anggota keluarga atau keluarga dengan penyakit mental.

- Memiliki riwayat kelahiran dengan gangguan pada otak.

- Ada riwayat penyakit mental sebelumnya.

- Penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang.

Mungkin penjelasan ini dapat membantu anggota BPJS Kesehatan untuk berobat jika terpapar gangguan jiwa. Tentunya yang patut diingat adalah pencegahan lebih baik ketimbang pengobatan.

Kesehatan pikiran merupakan salah satu pemicu terbentuknya kesehatan tubuh secara keseluruhan. Jangan sulit ati orang Betawi bilang, biar badan tidak cepat ambruk. Tetap positive thinking dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya