Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. (Liputan6.com/Johan Tallo)
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambung hakim. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar lebih terhadap Mario Dandy. (Liputan6.com/Johan Tallo)
“Membayar restitussi kepada anak korban sebesar Rp 25 miliar,” kata hakim. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Atas putusan tersebut, Mario Dandy mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
“Pikir-pikir Yang Mulia,” tutur Mario menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 120 M atau diganti 7 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora. (Liputan6.com/Johan Tallo)