Paspampres dan 2 Anggota TNI yang Culik Pemuda Aceh Terancam Hukuman Mati

Paspampres dan dua anggota TNI yang menculik dan membunuh pemuda Aceh, Imam Masykur dijerat pasal pembunuhan berencana.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 07 Sep 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi Penculikan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Paspampres dan dua anggota TNI yang menculik dan membunuh pemuda Aceh, Imam Masykur dijerat pasal pembunuhan berencana. 

"Ada beberapa pasal yang akan diterapkan, salah satunya 340 (tentang pembunuhan berencana)," kata Kadispenad, Brigjen Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Berdasarkan bunyi pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ketiganya terancam hukuman mati atau seumur hidup.

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," bunyi pasal tersebut.

Ketiga tersangka yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres. Saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan.

"Sementara, tapi proses masih terus berjalan. (alasannya) Ditunggu saja ya, nanti kalau sudah selesai pemberkasan dan dilimpahkan ke otmil untuk sidang akan terbuka semua," kata dia.

Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah tewas diculik tiga anggota TNI, setelah dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Sampai akhirnya jasad Imam ditemukan tewas meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.

Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.


Instruksi Panglima TNI

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. (dok TNI)

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar tiga prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) sampai meninggal dunia dihukum berat.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (28/8).

Selain diminta hukuman berat, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.

"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya