Liputan6.com, Jakarta Subholding Gas PT Pertamina (Persero) menyatakan belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Hal ini mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengatakan, dalam komersialisasi gas kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua adalah harga pasokan, dan ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.
Advertisement
Dalam komersialisasi harga gas, PGN selaku Subholding Gas Pertamina mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah, dalam hal ini harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, PGN belum melaksanakan penyesuaian harga gas.
"Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut," kata Rachmat, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Rachmat melanjutkan, komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, akan tetapi juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis pemerintah, dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060.
Pasokan Gas
Subholding Gas Pertamina terus mewujudkan komitmen dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang handal dan berkelanjutan, dalam memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan, mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.
Sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan yang beragam seperti dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.
Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.
Perlu diketahui bahwa kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru, dimana kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.
Advertisement
Biaya Transmisi
Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas. Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu sebagai berikut:
- Peraturan Menteri ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM
- Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan
- Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerjasama yang terjalin selama ini. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia,” ungkapnya.