DPR Akan Panggil KPU Minta Penjelasan soal Jadwal Pendaftaran Capres Maju 10 Oktober

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia angkat bicara soal draft PKPU terbaru yang mempercepat pendaftaran paslon capres cawapres menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Sep 2023, 19:02 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (Lipuran6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia angkat bicara soal draft PKPU terbaru yang mempercepat pendaftaran paslon capres cawapres menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.

Menurut Doli, KPU tidak mempercepat agenda pendaftaran capres cawapres, melainkan hanya menjalankan Perppu tentang Pemilu.

"Itu konsekuensi dari Perppu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu. Sebenarnya (pendaftaran) tidak dimajukan," kata Doli kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Meski demikian, Doli memastikan KPU akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan komisi II DPR sebelum PKPU itu diterapkan. Ia menyebut segera menagendakan rapat bersama KPU.

"Ya tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu," kata dia.


Dimajukan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres 2024. Aturan itu masuk dalam rancangan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jadwal pendaftaran capres-cawapres yang semula dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023, kini dalam PKPU No.3 menjadi 10-16 Oktober 2023.

“Dalam UU pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggatian dokumen, pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” kata Komisioner KPU Idham Holic saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Berdasar draft yang diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi berkas hingga tes kesehatan paslon akan selesai pada 25 Oktober 2023.

Setelah itu, paslon capres-cawapres yang lolos akan diumumkan pada 13 November dan nomor urut diumumkan pada 14 November 2023.

Saat ini, draft PKPU itu masih dalam uji publik. Selanjutnya KPU akan melkaukan konsultasi kepada Komisi II DPR terkait usulan baru tersebut. “Sedang kita atur waktu konsultasi,” kata Idham.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya