Pengacara Mario Dandy soal Restitusi yang Lebih Rendah: Kami Sangat Senang Sekali

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2023, 18:25 WIB
Ekspresi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar. Putusan hakim ini jauh lebih rendah dari biaya pengganti yang harus dibayar Mario Dandy menurut perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), sebesar Rp 120 miliar.

Pengacara Mario, Andres Nahot Silitonga, bersyukur mendengar keputusan hakim. Sebab, dia menilai ganti rugi yang diajukan keluarga David sangat besar.

"Terkait restitusi kami bersyukur paling tidak ada satu hal atau beberapa hal sejalan dengan pembelaan kami dimana majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan karena memang hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan UU yang belaku," kata Andres di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Kaitan restitusi yang sangat besar yang diberikan LPSK kami sangat senang sekali kalau majelis memiliki pandangan yang sama bahwa sebelumnya angka yang diajukan LPSK angka yang fantastis di luar juga dengan kebiasaan hukum yang berlaku," tambah dia.

Andrea lantas menyentil LPSK agar tidak sembarangan dalam mengeluarkan perhitungan untuk membayar restitusi sebagaimana undang-undang yang berlaku. Hal itu pun juga berlaku terhadap lembaga terkait lainnya.

Pertimbangkan soal Penjualan Rubicon

Adapun dalam amar putusan hakim meminta Mario menjual Jeep Rubicon untuk memenuhi biaya ganti rugi. Namun, dia mengaku kliennya masih mempertimbangkan hal itu karena kendaraan mewah itu bukan milik Mario.

"Kalau misalnya sampai dengan itu harus dijual, apakah itu sesuai dengan hukum yang berlaku tentunya nanti harus ada pengujian-pengujian lain sampai nanti putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Andres.

 


Pikir-Pikir Ajukan Banding

Andres juga menyebut masih akan memikirkan perihal banding. Adapun salah satu hal yang menjadi nota bandingnya yakni memuat umur kliennya itu yang masih muda.

Namun tidak akan mengaburkan fakta perihal adanya penganiayaan terhadap David yang menyebabkan Diffuse Axonal alias hilang ingatan.

"Sebesar apa pun perbuatan yang dilakukan oleh Mario itu tidak bisa menghilangkan fakta bahwa dia memang masih muda dan masalah usia itu selalu dalam beberapa putusan yang sudah kita lewati atau sudah kita dengar bersama selalu menjadi alasan yang meringankan, tapi kalau misalnya di sini pun ternyata tidak dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan ya saya hanya menyikapi itu sebagai perbedaan pendapat kami dengan majelis pada saat ini," imbuhnya.

Sekedar informasi, Mario dijatuhi hukuman usai secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiyaan terhadap David. Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp25 miliar.

Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya