Jamin Perlindungan Pekerja, Pemda di Kalsel Diminta Patuhi Inpres No. 2/2021

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Nunung Nuryartono mengatakan bahwa jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

oleh Fachri pada 07 Sep 2023, 18:40 WIB
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Banjarmasin Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Nunung Nuryartono mengatakan bahwa jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam pelaksanaannya pemerintahan pusat maupun daerah memiliki peranan untuk memastikan setiap pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak para pekerja dan keluarganya," katanya

“Sudah jelas bahwa di dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Presiden telah memerintahkan kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah baik tingkat 1 tingkat 2 untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Nunung.

Ia mengungkapkan, jika pekerja telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberi rasa aman dalam bekerja, sehingga mendorong peningkatan produktivitas yang tentunya akan memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian negara.

"Manfaat yang diberikan oleh program tersebut mampu mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika terjadi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun krisis," ungkapnya.


Berperan Aktif

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar mendorong seluruh Pemerintah Daerah di wilayahnya untuk berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh sektor pekerja di Kalimantan Selatan melalui penerbitan regulasi.

"Kami memerintahkan agar seluruh pegawai honorer non ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, serta perangkat desa dan juga petugas penyelenggara pemilu daerah segera mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.

Roy juga mengatakan bahwa pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan juga harus terlindungi melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

“Kalau memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran ataupun Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Wali kota dan sebagainya kita akan siapkan," katanya.

"Kita akan koordinasi dengan teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) apa saja langkah-langkah yang harus kita siapkan dan tentu melihat kemampuan keuangan daerah," imbuh Roy.

Sementara itu, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan, Ady Hendrata mengungkapkan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan monev Inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan," ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga bulan Juli 2023 jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 36,7 persen atau sekitar 555 ribu dari total potensi sebesar 1,5 juta pekerja.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya